Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kejari Soppeng Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp 72 Juta, Ini Kasusnya

Barang bukti yang dimusnahkan ini mulai bulan Juni 2017 sampai bulan Januari 2018.

Penulis: Sudirman | Editor: Suryana Anas
zoom-inlihat foto Kejari Soppeng Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp 72 Juta, Ini Kasusnya
HANDOVER
Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng memusnahkan Barang Bukti (BB) tindak pidana senilai Rp 72 juta. Barang bukti yang dimusnahkan ini mulai bulan Juni 2017 sampai bulan Januari 2018.

Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman

TRIBUN-TIMUR.COM, SOPPENG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng memusnahkan Barang Bukti (BB) tindak pidana senilai Rp. 72 juta, Kamis (1/2/2018).

Barang bukti yang dimusnahkan ini mulai bulan Juni 2017 sampai bulan Januari 2018.

Kejari Soppeng Atang Pujiyanto mengatakan, beberapa BB yang dimusnahkan yaitu, sabu dengan berat seluruhnya + 33,6 gram, senilai +Rp.46 juta, 11 buah kaca pireks, 6 buah bong, 11 unit Handphone berbagai merek senilai +Rp.10 juta, 3 buah alat timbangan, 40 set kartu domino, 37 lembar kupon putih, 333 jenis obat keras (Daftar G) dan 12 jenis obat Tanpa Izin Edar (TIE) senilai +Rp.5 juta, 290 botol minuman keras / minuman beralkohol senilai +Rp.9 juta serta berbagai barang bukti lainnya.

"Seluruh barang bukti ini perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap selama periode Juni 2017 – Januari 2018," ujar Atang Pujiyanto, dalam rilis yang dikirim ke tribun timur.com.

Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari perkara penyalahgunaan narkotika, perkara kesehatan, perkara pungli, perkara judi, perkara cabul dan perkara miras.

Barang bukti terkumpul dari 72 perkara yakni 45 perkara narkoba, 15 perkara judi, 1 perkara pungli, 1 perkara pencabulan, 5 perkara kesehatan dan 5 perkara miras. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved