Terdakwa Cakar Maut IRT di Takalar Dituntut 16 Bulan Penjara
Ibu korban langsung berteriak histeris begitu jaksa penuntut umum membacakan lembaran tuntutan tersebut.
Penulis: Waode Nurmin | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA- Masih ingat kasus cakar maut antara dua ibu rumah tangga yang berujung satu diantaranya meninggal dunia?
Kasus tersebut kini memasuki sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Takalar, Kamis (25/1/2018).
Sidang tuntutan itu pun berakhir ricuh lantaran keluarga korban Nurmianti tidak terima karena tuntutan terdakwa hanya satu tahun empat bulan.
Ibu korban langsung berteriak histeris begitu jaksa penuntut umum membacakan lembaran tuntutan tersebut.
Dia tak henti-hentinya histeris sampai diluar ruang sidang.
"Saya tidak terima kalau cuma satu tahun ji. Lebih bae bunuh ma juga pak biar saya ketemu juga sama anakku kalau cuma satu tahunji hukumannya," teriaknya.
Sementara itu, terdakwa Mardiana langsung dilarikan ke mobil tahanan untuk menghindari aksi brutal keluarga korban.
Hakim Pengadilan Negeri Takalar Amirul Faqih Amza yang diwawancarai mengatakan, keluarga korban meminta agar terdakwa dituntut seberat-beratnya.
Kasua ini bermula dari pertengkaran antara kesua IRT tersebut di Kelurahan Sompu, Kecamatan Pattalasang, Takalar 4 Oktober lalu.
Saat itu keduanya sedang asyik duduk didepan rumah masing-masing. Pelaku kemudian tiba-tiba masuk dan membanting pintu.
Korban lalu merasa tersinggung dan terjadilah pertengkaran hingga cakar-cakaran.
Hingga korban pergi ke rumah sakit dan melakukan visum. Namun beberapa jam kemudian korban mengalami sesak nafas hingga akhirnya meninggal dunia.(*)