Baru 10 Provinsi dan 75 Kabupaten Bentuk Satgas Kemudahan dan Berusaha, Sulsel?
Walaupun pemerintah sudah mengeluarkan 15 paket kebijakan ekonomi, sampai saat ini masih sulit.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Muhammad Fadhly Ali
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Keinginan pemerintah pusat agar daerah segera membentuk satuan tugas kemudahan berusaha sampai saat ini belum terwujud 100 persen.
Tercatat, baru 10 provinsi dan 75 kabupaten yang membentuk satuan tugas (satgas) Kemudahan dan Berusaha. Satu dari 10 Provinsi yakni Sulsel.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Sulsel, AM Yamin yang dihubungi, Selasa (23/1/2018) menuturkan, untuk provinsi, dari 34 daerah yang ada, baru 10 saja yang sudah memiliki. "Kalau kabupaten/ kota, dari 514 yang ada, yang sudah membentuk baru 75 saja," katanya.
Bahkan, Sulsel selangkah lebih maju. "Kita sudah punya satgas investasi dan satgas reaksi cepat. Sekaran kita up grade untuk satgas kemudahan berusaha," ujarnya yang saat ini berada di Jakarta bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Selasa (23/1/2018).
Kemudahan berusaha di Indonesia, walaupun pemerintah sudah mengeluarkan 15 paket kebijakan ekonomi, sampai saat ini masih sulit.
"Dari catatan Presiden Jokowi, berdasarkan data yang didapatnya dari BKPM, izin usaha di empat sektor malah masih bertumpuk dan waktu pengurusannya masih melebihi 600 hari. Sehingga ada empat hal yang perlu digari bawahi," katanya.
Pertama, izin investasi di sektor kelistrikan. Jokowi menyebut izin investasi pembangunan pembangkit listrik sampai saat ini masih mencapai 36 izin dengan jangka waktu pengurusan izin selama 794 hari.
Kedua, izin investasi di sektor pertanian. Jumlah izin yang diperlukan untuk sektor tersebut 23 buah, dengan lama waktu pengurusan 745 hari; 19 hari di daerah dan 726 hari lainnya di daerah.
Ketiga, izin investasi di sektor pariwisata. Jumlah izin yang diperlukan 22 buah dengan masa waktu pengurusan 614 hari; 51 hari di pusat dan 563 hari di daerah.
Sedangkan keempat, izin investasi di sektor industri. Jumlah izin yang diperlukan untuk berinvestasi di sektor tersebut 32 buah, dengan jangka waktu pengurusan 672 hari; 143 hari di pusat dan 529 hari lainnya di daerah. (*)