Pembobol Brankas PDAM Makassar Divonis 3,5 Tahun
Empat pelaku yang ditetapkan sebagai terdakwa ternyata sudah mendapat vonis hukuman dari Pengadilan Negeri Makassar beberapa pekan lalu.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Masih ingat dengan kasus pembobolan brankas senilai Rp 1,2 miliar milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di JL Ratulangi, Makassar ?
Empat pelaku yang ditetapkan sebagai terdakwa ternyata sudah mendapat vonis hukuman dari Pengadilan Negeri Makassar beberapa pekan lalu.
Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa selama 3 tahun enam bulan penjara.
"Sudah lama putusanya, putusan 3 tahun enam bulan sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum," kata Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Makassar, Haedar.
Keempat terdakwa ini masing masing Asri Narang (28), Muhammat Tuanaya (42), M Iwan (34) dan Tama Jaya.
Pembobolan Kantor PDAM Makasssar terjadi pada 26 Juli 2017 dini hari. Pelaku ketika itu masuk dengan merusak jendela lalu mengobrak-abrik isi kantor.
Mereka merusak brankas dan membawa uang Rp1,2 miliar yang dibagi rata untuk empat orang.
Sebelum memasuki kantor, para pelaku sempat berkeliling kantor PDAM Makassar sebelum masuk ke ruangan bendahara, tempat brankas dibobol.
Identias pelaku pembobolan terungkap setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi serta olah TKP.
Para pelaku ditangkap dilokasi terpisah, Satu orang berhasil ditangkap di Makassar. Kedua lainya diamankan di Maluku dan Sulawesi Tengah. Serta satu pelaku lain menyerahkan diri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/pdam_20170816_211545.jpg)