Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tenaga Kerja Warkop Juga Bisa Jadi Peserta BPJS TK

Selain itu juga para pekerja mandiri seperti Tukang Parkir, tukang ojek, pedagang dan lain-lain juga dapat menjadi peserta

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
Tenaga Kerja Warkop Juga Bisa Jadi Peserta BPJS TK - tek2_20180120_133727.jpg
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD FADLY ALI
irektur Pelayanan BPJS TK, Krisna Syarif didampingi Deputi Direktur Bidang Kebijakan Operasional Program, Deputi Direktur Wilayah Sulawesi Maluku Sudirman Simamora melakukan penyerahan kartu secara simbolis kepada tenaga kerja Warkop Sami Jl Boulevard Makassar, Sabtu (20/1/2018).
Tenaga Kerja Warkop Juga Bisa Jadi Peserta BPJS TK - tek1_20180120_133802.jpg
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD FADLY ALI
irektur Pelayanan BPJS TK, Krisna Syarif didampingi Deputi Direktur Bidang Kebijakan Operasional Program, Deputi Direktur Wilayah Sulawesi Maluku Sudirman Simamora melakukan penyerahan kartu secara simbolis kepada tenaga kerja Warkop Sami Jl Boulevard Makassar, Sabtu (20/1/2018).

Laporan Wartawan Tribun Timur, Muhammad Fadhly Ali

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --Direktur Pelayanan BPJS TK, Krisna Syarif didampingi Deputi Direktur Bidang Kebijakan Operasional Program, Deputi Direktur Wilayah Sulawesi Maluku Sudirman Simamora melakukan penyerahan kartu secara simbolis kepada tenaga kerja Warkop Sami Jl Boulevard Makassar, Sabtu (20/1/2018).

Krisna Syarif mengatakan, saat ini BPJS TK hadir di Warkop Sami Makassar sekaligus melakukan penyerahan kartu kepesertaan BPJS TK kepada seluruh Tenaga Kerja.

"Ini memperlihatkan kepada warga kota Makassar khususnya para pengunjung Warkop Sami semua tenaga kerja Bisa dan wajib menjadi Peserta BPJS TK bukan hanya perusahaan besar saja yang dapat menjadi peserta, tapi warkop, cafe, toko, UMK juga dapat menjadi peserta dan tentunya mendapatkan pelayanan dan manfaat yang sama " kata Krisna.

Selain itu juga para pekerja mandiri seperti Tukang Parkir, tukang ojek, pedagang dan lain-lain juga dapat menjadi peserta kami dan iurannya sangat murah hanya 16.800 perbulan sudah mendapatkan 2 Program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dan tentunya tetap mendapatkan pelayanan dan manfaat yang sama juga.

BPJS Ketenagakerjaan merupakan Badan Hukum Publik yang dibentuk melalui Undang-undang nomor 24 tahun 2014 yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja yang ada di Indonesia, adapun program-program BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JPN). (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved