Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Apindo Sulsel Dukung Tarif PPN e-Commerce Turun 0,5 Persen

pemerintah akan menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final untuk pebisnis Usaha Kecil Menengah (UKM) menjadi 0,5% dari omzet.

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/RASNI
Sekretaris Asosiasi Pengisaha Indonesia (Apindo) Sulsel, Yusran IB Herald 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Muhammad Fadhly Ali

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih menyusun aturan untuk bisnis jual beli online (e-commerce) berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Aturan yang disiapkan tersebut mencakup dari sisi kepabeanan dan pajak.

Khusus dalam hal e-commerce domestik, pemerintah akan menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final untuk pebisnis Usaha Kecil Menengah (UKM) menjadi 0,5% dari omzet.

Terkait hal tersebut, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Makassar, Muammar Muhayang mendukung langkah Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Hal ini lantaran banyak merchant yang bermitra dengan marketplace e-commerce yang tergolong Wajib Pajak (WP) Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

"Kami mendukung usulan tersebut. Supaya tingkatnya diturunkan. Dari yang sekarang PPh final 1% menjadi 0,5%," kata Yusran.

Namun alangkah lebih baik bila, tidak hanya e-commerce dana, non e-commerce pun demikian.

Sebelumnya, Peraturan Pemerintah (PP) 46 tahun 2013 menyebutkan, pengusaha kecil dengan omset di bawah Rp 4,8 miliar per tahun PPh-nya dikenakan dengan tarif 1%.

Pemerintah juga telah memasukkan program penurunan PPh untuk UKM agar bisa diterapkan pada tahun ini dalam APBN 2018. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved