Apindo Sulsel Dukung Tarif PPN e-Commerce Turun 0,5 Persen
pemerintah akan menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final untuk pebisnis Usaha Kecil Menengah (UKM) menjadi 0,5% dari omzet.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Muhammad Fadhly Ali
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih menyusun aturan untuk bisnis jual beli online (e-commerce) berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Aturan yang disiapkan tersebut mencakup dari sisi kepabeanan dan pajak.
Khusus dalam hal e-commerce domestik, pemerintah akan menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final untuk pebisnis Usaha Kecil Menengah (UKM) menjadi 0,5% dari omzet.
Terkait hal tersebut, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Makassar, Muammar Muhayang mendukung langkah Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Hal ini lantaran banyak merchant yang bermitra dengan marketplace e-commerce yang tergolong Wajib Pajak (WP) Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
"Kami mendukung usulan tersebut. Supaya tingkatnya diturunkan. Dari yang sekarang PPh final 1% menjadi 0,5%," kata Yusran.
Namun alangkah lebih baik bila, tidak hanya e-commerce dana, non e-commerce pun demikian.
Sebelumnya, Peraturan Pemerintah (PP) 46 tahun 2013 menyebutkan, pengusaha kecil dengan omset di bawah Rp 4,8 miliar per tahun PPh-nya dikenakan dengan tarif 1%.
Pemerintah juga telah memasukkan program penurunan PPh untuk UKM agar bisa diterapkan pada tahun ini dalam APBN 2018. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/yusran1_20160831_210329.jpg)