Jelang Pemutakhiran Data, KPU Toraja Utara Siapkan Ini untuk Warga Belum Miliki e-KTP
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara akan melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) tanggal 20 Januari 2018.
Penulis: Risnawati M | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunToraja.com, Risnawati
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara akan melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) tanggal 20 Januari 2018.
Kegiatan itu untuk pemutakhiran data Pemilu 2018.
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), PPS dan PKK dan KPU akan menyambangi rumah warga selama 20 hari dari tanggal 20 Januari-18 Februari 2018.
Jumlah data rumah yang terdaftar sekitar 350 ribu rumah penduduk.
"Yang disasar jadi pemilih adalah penduduk yang punya e-KTP, akan didaftarkan sesuai alamatnya", ucap Maryanto, Rabu (17/01/2018)
Baca: Coklit Serentak 20 Januari, KPU Toraja Utara Gelar Sayembara Selfie
Bagi calon pemilih yang belum memiliki e-KTP atau masih dalam proses, KPU menyiapkan formulir kepada Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Toraja Utara.
"Jika tidak punya e-KTP atau yang belum mengambil KTP, KPU akan buatkan formulir surat pengantar ke Disdukcapil," tuturnya.
Hasil dari coklit nantinya akan menjadi daftar pemilih sementara yang akan disandingkan pada daftar pemilih tetap Pilkada 2015.(*)