Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kegiatan Gerak Bersama Prof Andalan Dibatalkan, Dapat Teguran Bawaslu, Ini Sebabnya

Ketua Bawaslu Sulsel Laode Arumahi mengatakan bahwa kegiatan ini berpotensi terjadi masalah, sehingga menyarankan untuk dipertimbangkan.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ardy Muchlis
Tim pemenangan pasangan Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman (NA-ASS) menggelar jumpa pers terkait rencana kegiatan “Gerak Bersama Prof Andalan Serentak di 3.038 desa se-Sulsel” di Media Center Prof Andalan, Jalan Boulevard Makassar, Jumat (10/11/2017). kegiatan “Gerak Bersama Prof Andalan Serentak di 3.038 desa se-Sulsel”, pada 17 Desember 2017 dengan hadiah berupa, 50 unit sepeda motor, seribu unit sepeda, 20 kupon haji, 30 kupon umrah dan sejumlah hadia hiburan lainnya. tribun timur/muhammad abdiwan 

Laporan wartawan Tribun-Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Pasangan bakal calon Gubernur Sulsel Prof HM Nurdin Abdullah dan Andi Sudirman Sulaiman (Prof Andalan)  mendapat peringatan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel.

Peringatan untuk pasangan ini, dalam rangka pelaksanaan jalan sehat dan aksi sosial yang bertajuk Gerak Bersama Prof Andalan serentak di seluruh desa dan kelurahan di Sulsel.

Ketua Bawaslu Sulsel Laode Arumahi mengatakan bahwa kegiatan ini berpotensi terjadi masalah, sehingga menyarankan untuk dipertimbangkan.

"Jadi kami tegaskan ya, kami tidak melarang tapi mengingatkan bahwa kegiatan ini berpotensi dengan pelanggan proses Pemilihan Umum," katanya.

Salah satu kegiatan ini dilarang karena status Nurdin Abdullah saat ini masih menjabat sebagai Bupati Bantaeng aktif.

Menurutnya ada dua pasal yang bisa di sangkakan oleh calon Gubernur jika melakukan kegiatan mobilisasi pasc pendaftaran sebagai calon Gubernur di KPU.

Adapun pasal itu diantaranya, Pasal 73 ayat 1 dan Pasal 71 ayat 1 - 3. Terkait tata tertib dan aturan penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Ditambahkan Arumahi, jika terjadi pelanggaran dan melanggar apsal tersebut akan diberikan konsekuensi. "Ya bisa di batalkan," katanya.

Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) Prof Andalan, Bunyamin mengatakan bahwa kegiatan ini tidak akan dilaksanakan.

Hal itu perihal adanya pemberitahuan dari Bawaslu Sulsel. Sebagai calon yang patuh dengan kode etik, kegiatan ini terpaksa di tiadakan.

Sebelumnya Tim Media Prof Andalan Haeruddin Nurman mengatakan kegiatan ini tak lain adalah aksi sosial dengan kegiatan jalan sehat, aksi bersih masjid dan tempat ibadah, serta kebersihan lingkungan.

Acara ini menyiapkan hadiah dengan total anggaran sebesar Rp 8 miliar.

Terkait dengan hadiah Rp 8 miliar itu tak lain sebagai apresiasi Prof Andalan terhadap masyarakat yang terlibat dalam kegiatan ini.

"Ini kan aksi sosial, ini bentuk reward Prof Andalan kepada dia yang melakukan aksi bersih-bersih masjid dan tempat ibadah," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved