Disnaker: Perusahan Kurang Paham Terhadap Program BPJS TK
BPJS TK memiliki empat program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Muhammad Fadhly Ali
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kepala Bidang Hubungan Industrial, Ariansyah menuturkan kesulitan yang dihadapi di lapangan banyak.
Seperti jam penerimaan tamu perusahaan terbatas, kesulitan bertemu dengan owner, hingga masih kurangnya pemahaman perusahaan terhadap program perlindungan yang diselenggarakan BPJS TK.
"Sehingga kami berharap dengan adanya rapat teknis ini akan turun bersama ke lapangan dengan pihak BPJS TK untuk menindak perusahaan tersebut," katanya.
Di samping itu Walikota Makassar telah memberikan Instruksi agar mewajibkan Kepesertaan BPJS TK kepada Perusahaan, honorer guru dan Non ASN serta aparatur sipil seperti RT/RW.
BPJS TK memiliki empat program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). (*)