DPRD Maros Terus Fokus Godok Ranperda Narkotika
Ranperda tentang narkotika, zat adiktif dan obat-obatan terlarang lainnya menjadi fokus DPRD tahun 2018 ini.
Penulis: Ansar | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Ranperda tentang narkotika, zat adiktif dan obat-obatan terlarang lainnya menjadi fokus DPRD tahun 2018 ini.
Alasannya, Maros sangat rawan dengan peredaran narkoba lantaran memiliki Bandara. Hal ini disampaikan oleh Ketua Badan Legislatif DPRD Maros Hermanto, Minggu (14/1/2018).
"Semoga semua ranperda segea dibahas. Kami ingin segera merampungkan Perda. Hanya saja, baru beberapa ranperda yang telah diserahkan kepada kami," katanya.
Baca: DPRD Maros Godok 21 Ranperda, Termasuk Terkait Penyakit Menular Ini
Hermanto memastikan, satu ranperda akan memakan waktu yang lama. Pasalnya, DPRD baru akan membahasnya lalu studi banding ke daerah dianggap berhasil menerapkan perdanya.
Baca: Balapan Liar Kian Marak, Begini Penjelasan Lantas Polres Maros
DPRD Maros menggodok 21 rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang akan dirampungkan tahun ini. Dari 21 ranperda tersebut, satu diantaranya merupakan inisiatif DPRD. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kantor-dprd-maros_20180114_135327.jpg)