6 Fakta Penangkapan Pengacara Kawakan Fredrich Yunadi, No 5 Reuni dengan Mantan Bos
Dikenal sebagai salah satu pengacara flamboyan di Tanah Air, Fredrich harus menerima nasib ditangkap oleh penyidik KPK.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Mansur AM
Malah mangkir hingga ditangkap penyidik?
Menjawab itu, Sapriyanto Refa menyatakan kliennya bukan tidak mau memenuhi panggilan melainkan berupaya menunda sekaligus mempersiapkan diri dengan baik.
"Bukan tidak mau memenuhi panggilan, kami berusaha melakukan penundaan dulu sekaligus mempersiapkan dengan baik. Maka dari itu kami ajukan dulu, yang salah satu alasannya adalah biarkan proses etik berjalan dulu tapi kan itu baru usulan," tambahya.
4. Susul Dokter Bimaseh Ditahan KPK
Fredrich Yunadi, tersangka kasus dugaan menghalangi penyidikan korupsi e-KTP pada Setya Novanto mengatakan anak buahnya sempat diancam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ancaman tersebut terjadi saat penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Fredrich Jalan Iskandar Muda Nomor 15, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (11/1/2018) lalu.
"Anak buah saya mengirim foto ada orang KPK melakukan penggeledahan. Anak buah saya cewek dapat ancaman, kamu menghambat penyidikan, kamu bisa dijerat Pasal 21 (menghalangi penyidikan)," ucap Fredrich sebelum dijebloskan ke Rutan KPK, Sabtu (13/1/2018).
Lebih lanjut dikonfirmasi apakah dirinya akan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangkanya? Fredrich menyerahkan ke pihak kuasa hukum.
"Tanyakan ke kuasa hukum saya saja soal itu (praperadilan)," katanya dilansir tribunnews.com.
Diketahui, Fredrich dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo ditetapkan sebagai tersangka kasus merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto.
Mereka diduga memanipulasi data medis Setya Novanto agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017 lalu.
Selain itu Fredrich juga ditenggarai telah mengondisikan RS Medika Permata Hijau sebelum Setya Novanto mengalami kecelakaan.
Bimanesh sudah lebih dulu ditahan KPK pada Jumat (12/1/2018) malam di Rutan Guntur setelah sebelumnya diperiksa selama 12 jam oleh penyidik.
Sedangkan Fredrich baru ditahan pada Sabtu (13/1/2018) siang di rutan Gedung Merah Putih KPK usai ditangkap di RS Medistra lanjut diperiksa selama 10 jam lebih di KPK.
Mereka berdua dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.