Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pedagang Wajib Jual Beras dari Bulog

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mewajibkan pedagang menyerap beras operasi pasar dari Perum Bulog.

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Anita Kusuma Wardana
Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan (BPPP) Kementerian Perdagangan, Kasan melepas truk operasi pasar beras medium di kawasan pergudangan Divre Bulog Sulselbar, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Jumat (12/1). Perum Bulog melepas beras kualitas medium dengan harga murah Rp9.00 per kilogram ke sejumlah pasar tradisional di wilayah Sulselbar dengan harapan kebutuhan beras di masyarakat dapat terpenuhi dan mampu menekan gejolak kenaikan harga beras di pasaran yang sering mengalami fluktuasi. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Muhammad Fadhly Ali

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mewajibkan pedagang menyerap beras operasi pasar dari Perum Bulog.

Bagi pedagang yang tidak menyerap beras akan diperiksa stok gudang miliknya.

"Kita akan mewajibkan pedagang menjual beras Bulog," ujar Enggar lewat rilisnya, Jumat (12/1/2017).

Guna menurunkan harga, pemerintah telah memberikan penugasan bagi Bulog untuk menggelontorkan stok ke pasar.

Namun, belum masifnya operasi pasar tidak memberikan dampak penurunan harga beras.

Beras Bulog pun sebelumnya tidak terserap dengan baik di pasar. Hal itu dikarenakan kualitas beras Bulog yang rendah.

"Kualitas beras Bulog di bawah beras IR 64 kelas 3 yang bias dipakai beras medium," ujarnya

Rendahnya kualitas itu dikarenakan beras milik Bulog merupakan stok lama. makanya harga jual diturunkan di bawah Rp 9 ribu per kg agar pedagang mau membeli. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved