Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Usai Tetapkan Tersangka Korupsi Pohon Ketapang dan UMKM, Polda Ogah Komentar Lagi

Kombes Pol Dicky Sondani yang ditemui di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan Km. 16 Makassar, masih belum beri kejelasan.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani, saat jumpa pers di Warkop Siama, Selasa (9/1/2018). Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulawesi Selatan menetapkan empat tersangka kasus korupsi proyek penanaman Pohon Ketapang Kencana. Adapun keempat orang tersangka yakni Mantan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) kota Makassar, Abdul Gani Sirman. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Pihak Polda Sulsel masih enggan untuk bicara soal kelanjutan dugaan kasus korupsi UMKM dan pohon Kerapan Cendana.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani yang ditemui di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan Km. 16 Makassar, masih belum beri kejelasan.

"Kelanjutan kasus ketapang dan UMKM saya belum tahu, biar tim penyidik kami yang dalami dulu," ujar Kombes Dicky saat dikonfirmasi, Rabu (10/1/2018).

Padahal sebelumnya, dugaan kasus korupsi pohon Ketapan dan kerajinan lorong Makassar oleh UMKM ini, seperti dikebut oleh tim Ditresksrimsus Polda.

Bahkan, Selasa (9/1/2018) tim penyidik Ditreskrimsus telah menetapkan enam nama dalam dugaan kasus tersebut.

Enam nama tersebut yakni, Abdul Gani Sirman mantan plt Kadis DLH Makassar, terlihat didua kasus itu. Lalu, mantan Kabid Pertamanan DLH, Budi Susilo.

Kemudian pegawai kontrak di Pemkot Makassar, Buyung Haris, pensiunan PNS, Abu Bakar Muhajji, dan Kepala Bidang UKM Dinas Koperasi, M. Enra Efni.

Lanjut Dicky, terkait penahanan atau pemanggilan para tersangka tersebut juga. Menurut Komes Dicky, itu masih dibahas oleh tim penyidik Tipikor.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved