Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pembebasan Lahan Underpass Diduga Dikorup, Kepala BPN Makassar Diperiksa

Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kota Makassar, Iljas Tedjo Prijono menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ardy Muchlis
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Kondisi Arus lalu lintas di Underpass simpang lima Mandai, Makassar, Kamis (13/7/2017) 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kota Makassar, Iljas Tedjo Prijono menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, Senin (08/01/2017).

Pemeriksaan pejabat Pemerintah Kota Makassar ini terkait dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan dan pembangunan jalan Underpass simpang lima Mandai Maros - Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar

"Iyya, jadwalnya begitu (Pemeriksaan Kepala BPN Makassar)," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sulselbar, Tugas Utoto saat membenarkan pemeriksaan Kepala BPN Makassar tersebut.

Kepala BPN diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Tujuanya adalah guna mengumpulkan serta mendalami keterangan sejumlah saksi, serta bukti-bukti terkait kasus tersebut.

Hanya saja, Tugas belum membeberkan sejauhmana perkembangan kasus itu. Ia belum menyebutkan apakah sudah mengantongi nama calon tersangka atau tidak. "Tunggu saja nanti kita informasikan," sebutnya.

Tidak hanya Kepala BPN Makassar, Camat Tamalanrea, Kaharuddin Bakti dan Kepala Kelurahan Sudiang, Udin juga telah diambil keterananya sejak, Senin (04/12/2017) bulan lalu.

Serta sejumlah tim panitia sembilan yang diduga mengetahui dan terlibat dalam proyek itu. Sekedar diketahui Kejati menyelidiki proyek pembangunan Underpas karena diduga ada indikasi salah bayar Rp 3 miliar dalam proyek pembebasan lahan tersebut.

Proyek ini merupakan proyek yang menggunakan dana APBN dari Kementrian Pekerjaan Umum (PU) , melalui Balai Jalan Metropolitan Makassar (BJMM) sebesar Rp10 Miliar.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved