Pemilihan Rektor Unhas
Tiga Profesor bakal Uji Visi Misi Lima Bakal Calon Rektor Unhas
Panitia Pemilihan Rektor (P2R) Unhas pun mengagedakan tahapan penyaringan calon rektor Unhas pada 24 Januari 2018 mendatang
Penulis: Anita Kusuma Wardana | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN-TIMUR.COM-Pemilihan Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) Periode 2018/2022 terus bergulir.
Panitia Pemilihan Rektor (P2R) Unhas pun mengagedakan tahapan penyaringan calon rektor Unhas pada 24 Januari 2018 mendatang di Baruga AP Pettarani Unhas.
Lima bakal calon rektor yang bakal bersaing, yakni Prof Dr Dwia Aries Tina Puluhubu MA, Prof Dr Muhammad Yunus SE MA, Prof Dr Abrar SH MH, Dr Ir Muhammad Ramli MT dan Dr Muhammad Ikram Idrus SE MS.

Sebelumnya, mantan Dekan Fisip Unhas, Prof Dr Hamka Naping juga mendaftar sebagai bakal calon rektor. Namun, ia tak hadir menjalani tes kesehatan yang menjadi salah satu tahapan pemilihan pada 17 November 2017 lalu.
Namun, sebelum proses penyaringan melalui pemungutan suara oleh Senat Akademik Unhas, seluruh bakal calon akan memaparkan visi misi dan akan ditanggapi oleh panelis.
P2R Unhas pun akan menghadirkan tiga orang panelis, yakni Prof Dr Ir Djoko Santoso MSc, Prof Dr Ir Radi A Gany, dan Prof Dr Dadang A S. MEng. Dimana diskusi pemaparan visi misi akan dipandu Prof Dr dr Nurpudji Astuti MPH SpGK(K).
Berikut Mekanisme Penyaringan Bakal Calon Rektor Unhas:
1. Penyaringan bakal calon Rektor dilakukan oleh Senat Akademik melalui Rapat Paripurna khusus dengan acara tunggal pemilihan calon rektor.
2. Penyaringan sebagaimana dimaksud pada butir (1) dilakukan oleh anggota Senat Akademik berdasarkan SK keanggotaan terakhir.
3. Bakal calon Rektor menyajikan dan mendiskusikan visi, misi dan nilai kepemimpinan, upaya-upaya strategis untuk mewujudkan reputasi Unhas dalam lingkup nasional, regional dan global serta langkah-langkah implementasi sebagai penjabaran dari RP Unhas 2030.
4. Penyaringan dilakukan dengan pemungutan suara dengan metode satu anggota satu suara.
5. Calon yang terpilih berdasarkan tiga orang suara terbanyak dan selanjutnya disampaikan ke MWA.
6. Calon Rektor disampaikan ke MWA berdasarkan urutan alfabet tanpa mencantumkan perolehan suara.
7. Usulan calon Rektor dari Senat Akademik kepada MWA dilengkapi dengan berita acara penyaringan.
8. Masa waktu penyerahan usulan calon Rektor dari Senat Akademik kepada MWA paling lambat pada tanggal 1 Maret 2018.
9. Tatacara penyaringan calon rektor ditetapkan dengan peraturan Senat Akademik.(*)