Kepengurusan Herman Heizer Cs Dinilai Cacat Hukum, Hipmi Sulsel Segera Gelar Musda
Ketua Umum Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Sulsel, Herman Heizer digugat di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Azis Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua Umum Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Sulsel, Herman Heizer digugat di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Selain Direktur Eksekutif Celebes Research Center (CRC), putra Nurdin Halid, Andi Nurhaldin dan Ketua Garda Pemuda Nasdem Sulsel, A Troy Martino juga turut digugat.
Keduanya digugat karena merupakan bakal calon Ketua Umum Hipmi Sulsel periode 2016-2019. Nurhaldin dan Troy adalah rival Herman pada Musda Hipmi Sulsel di Hotel Grand Clarion Makassar, Minggu (18/12/2016).
Hasilnya, PN Makassar mengabulkan gugatan penggugat Ringo Boy MP dan Muhammad Natsir. PN juga telah memutuskan perkara tersebut pada 14 Desember 2017.
"Gugatan kami dikabulkan. Tergugat 1 (Herman Heizer) yang menetapkan lima utusan atau suara masing-masing BPC (24 BPC Hipmi Sulsel) pada musda adalah tidak sah dan mengikat," tegas Kuasa Hukum Penggugat, Muhammad Bazra Basri dalam keterangan persnya di Warkop Phoenam, Jl Boulevard, Kota Makassar, Jumat (5/1/2017).
Menurut Bazra, Herman Nurhaldin dan Troy tidak mengikuti ketentuan norma anggaran rumah tangga organisasi tentang petunjuk pelaksanaan musda.
Bazra juga menguguat tentang syarat bakal calon Ketua Umum Hipmi Sulsel. Menurutnya, Herman selaku ketua terpilih tidak pernah menjadi pengurus Hipmi Sulsel atau tinggat provinsi melainkan hanya di tingkat kabupaten/kota.
"Kapan Herman di pengurus Hipmi provinsi? Tidak pernah kan. Dia kan itu pengurus Hipmi Makassar saja. Musda Hipmi Sulsel kemarin itu cacat hukum, tidak sah dan mengikat," tegas Bazra.
Selain kepengurusan Herman, Bazra juga menegaskan bahwa pihknya juga menggugat pihak BPP lantaran melegitimasi proda Musda Hipmi Sulsel yang jelas-jelas cacat hukum.
"Karena musda kemarin cacat hukum, maka tentu segera akan dilakukan yang namanya musda kembali," tegas Bazra.(*)