Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

IGI Pusat Protes Kebijakan Pemprov Sulsel Soal Tunjangan Kinerja Bagi Guru, Ini Sebabnya

Ketua IGI Pusat Muhammad Ramli Rahim mengatakan ada yang janggal dalam pemberian Tukin kepada para pegawai (PNS) khususnya guru.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ardy Muchlis
IGI Pusat Protes Kebijakan Pemprov Sulsel Soal Tunjangan Kinerja Bagi Guru, Ini Sebabnya - makassar_20180104_220735.jpg
MUH ABDIWAN/TRIBUN TIMUR
Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Pusat Muhammad Ramli Rahim memberikan keterangan pers mengenai Tunjangan Kinerja Guru (Tukin) yang diabaikan oleh pemerintah, di Warkop Tuan Guru Jalan Kumala Makassar, Kamis (04/1/18). IGI Sulsel akan melakukan tindakan lebih tegas dengan melakukan aksi demo jika pemerintah tidak melakukan perubahan dalam waktu dekat. tribun timur/muhammad abdiwan
IGI Pusat Protes Kebijakan Pemprov Sulsel Soal Tunjangan Kinerja Bagi Guru, Ini Sebabnya - makassar_20180104_220758.jpg
MUH ABDIWAN/TRIBUN TIMUR
Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Pusat Muhammad Ramli Rahim memberikan keterangan pers mengenai Tunjangan Kinerja Guru (Tukin) yang diabaikan oleh pemerintah, di Warkop Tuan Guru Jalan Kumala Makassar, Kamis (04/1/18). IGI Sulsel akan melakukan tindakan lebih tegas dengan melakukan aksi demo jika pemerintah tidak melakukan perubahan dalam waktu dekat. tribun timur/muhammad abdiwan

Laporan wartawan Tribun-Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Tunjangan kesejahteraan pegawai Pemprov Sulsel yang akrab disebut dengan pakasi terancam berakhir di 2018.

Tunjangan kesejahteraan ini baru dinikmati para guru di tahun 2017 kemarin.

Kebijakan terhadap berhentinya Pakasi akan berdampak pada pegawai khususnya yang berprofesi guru SMA, SMK dan SLB.

Wacana pemberhentian pembayaran pakasi ini, pasca pelaksanaan monitoring dan evaluasi (Monev) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Kantor Gubernur Sulsel beberapa waktu lalu.

Kendati demikian, para pegawai tetap akan dijanjikan tunjangan yang dinamakan Tunjangan Kinerja (Tukin).

Meski begitu, hal initetap diprotes oleh Ikatan Guru Indonesia (IGI) dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Ketua IGI Pusat Muhammad Ramli Rahim mengatakan ada yang janggal dalam pemberian Tukin kepada para pegawai (PNS) khususnya guru.

Dimana wacananya, jika guru menerima Tukin, itu tidak lagi mendapatkan sertifikasi.

Lebih parahnya lagi kata Ramli, pemerintah tidak memasukkan profesi guru dalam pos anggaran tukin.

Ramli menyebutkan bahwa Peraturan Gubernur Sulsel Nomor 130 Tahun 2017 tentang pedoman pemberian tambahan penghasilan bagi PNS dan CPNS dilingkungan pemerintah provinsi Sulsel telah mengabaikan hak guru sebagai pegawai yang bernaung dibawah pemerintah provinsi.

Dalam pasal 7 ayat 2 disebutkan bahwa bagi PNS dan CPNS dalam jabatan fungsional guru yang telah menerima tambahan penghasilan berupa tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan lainnya yang sejenis, tidak diberikam TPP adalah bentuk kesalahan perhitungan pemprov sulsel dalam menilai kesejahteraan guru.

"Wacana memberikan pilihan antara Tukin atau TPG (sertifikasi) pun sesungguhnya tidak rasional," tegas Ramli dalam konfrensi pers di Warkop Tuan Guru di Jl Muh Tahir, Tamalate, Makassar, Kamis (4/1).

Untuk itu, Ramli berharap jika pemprov menggunakan akal dan hatinya, agar Tukin juga diberikan ke guru meskipun sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi apalagi jika guru dibandingkan dengan dokter yang selain menerima tunjangan profesi, masih juga mendapatkan TPP.

"Dokter ini sama dengan guru, hanya saja wilayah kerjanya berbeda," katanya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved