ASN Gowa Wajib Berada di Kantor Selama 5 Jam, Jika Tidak, Ini Kerugian yang Didapat
Dengan diberlakukannya sistem aplikasi ini, ASN diwajibkan berada di lingkup kantor selama 300 menit atau 5 Jam setiap hari kerja.
Penulis: Waode Nurmin | Editor: Ardy Muchlis
Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM,SUNGGUMINASA- Memasuki 2018 Pemerintah Kabupaten Gowa resmi memberlakukan sistem pengawasan Aparat Sipil Negara (ASN) melalui sistem aplikasi Elektronik Remunerasi Kinerja (ERK).
Dengan diberlakukannya sistem aplikasi ini, ASN diwajibkan berada di lingkup kantor selama 300 menit atau 5 Jam setiap hari kerja.
Kabag Humas dan Kerjasama Setkab Gowa, Abdullah Sirajuddin menjelaskan sistem aplikasi itu untuk memantau kinerja pegawai yang fungsinya untuk mengetahui jumlah Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) setiap ASN di kabupaten Gowa.
"Dengan berlakunya sistem itu, pegawai diwajibkan berapa di kantor selama 300 menit setiap hari kerja. Sebagai syarat perhitungan tunjangan penambahan penghasilan mereka," katanya Kamis (4/1).
Namun jika ada pegawai yang tidak mencukupi waktu tersebut, kata Abdullah tentu tunjangannya akan terpotong.
"Kalau ada pegawai yang punya kegiatan diluar akan dibuatkan surat tugas dan ada laporan dari masing-masing ASN terkait laporan hariannya untuk diserahkan ke atasannya paling lambat besoknya jam 10 pagi" ujarnya.
Dengan waktu 300 menit itu, pegawai juga diberikan waktu istirahat hingga tiga kali.
Yakni waktu pagi di Salat Dhuha, istirahat siang, dan waktu memasuki Salat Ashar.
Lebih jauh dia menjelaskan jika aplikasi ERK dimiliki ASN dengan akun berdasarkan Nomor Induk Pegawai (NIP) masing-masing.
Didalam aplikasi yang bisa dibuka melalui website itu terdiri dari beberapa item, termasuk laporan harian selama berada di kantor.
Sistem ini berlaku bukan hanya ASN di kalangan SKPD saja namun hingga lingkup kelurahan.
Sebelumnya, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, mengatakan penerapan sistem TPP ini juga berdasarkan target PAD dari SKPD.
"kalau PADnya tinggi maka tunjangan kinerjanya juga tinggi, kalau tinggi kembali ke dia juga, dan ini tentunya menjadi motivasi seluruh pimpinan SKPD, kalau dia tidak mampu meningkatkan PADnya maka dia tidak cocok di tempat itu, kalau dia tidak cocok, maka akan saya carikan tempat yang cocok," katanya.