Pilkada Bantaeng
Maju di Pilkada Bantaeng, Ilham Azikin Harus Mundur Sebagai ASN Maros
Ilham harus menyetor administrasi mengunduran dirinya sebagai ASN Maros, sejak ditetapkan sebagai calon Bupati Bantaeng oleh KPUD.
Penulis: Ansar | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Asisten II Pemkab Maros, Ilham Azikin diwajibkan mengundurkan diri sebagai ASN oleh Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKDD) Maros, jika akan maju bertarung dalam Pilkada Bantaeng.
Kepala BKDD Maros, Agustam mengatakan, Rabu (3/1/2017) berdasarkan PKPU pasal 346 ayat 1, ASN yang akan maju bertarung dalam Pilkada, diwajibkan untuk mengundurkan diri.
"ASN yang akan maju sebagai calon Kepala Daerah, harus mengundurkan diri secara tertulis. Itu sudah sesuai dengan aturan," katanya saat melakukan pertemuan dengan Ilham Azikin di ruang Humas Pemkab Maros.
Beberapa pertanyaan Ilham Azikin terkait administrasi pengunduran dirinya dijawab oleh Agustam. Saat konsultasi, Kabag Humas Pemkab Maros, Andi Darmawati juga hadir.
Ilham harus menyetor administrasi mengunduran dirinya sebagai ASN Maros, sejak ditetapkan sebagai calon Bupati Bantaeng oleh KPUD.
"Ilham mempertanyakan statusnya sebagai ASN yang akan maju sebagai calon Bupati. Jadi saya jawab, ASN wajib mundur secara tertulis sejak penetapan calon," katanya.(*)