Nasib Eks Dirut PD Pasar Makassar Ditentukan Besok
Pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyimpangan dana sewa lods Pasar Pa'baengbaeng
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyimpangan dana sewa lods Pasar Pa'baengbaeng, Kecamatan Tamalate kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Rabu (02/01/2018) besok.
Perkara yang mendudukan Sekretaris Dewan Pengawas PD Pasar Makassar Raya, Rahim Bustam dijadwalkan dengan agenda mendengar pembacaan putusan sela oleh majelis hakim Pengadilanm
Putusan ini bakal menentukan perkara ini dilanjutkan atau menerima eksepsi atau keberatan terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Besok agendanya putusan sela atas eksepsi terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Yani kepada Tribun.
Rahim sebelumnya didakwa melakukan penyimpangan dana sewa lods Pasar Pa'baengbaeng Timur Kota Makassar.
Peran Rahim Bustam dalam kasus itu menjabat sebagai Direktur PD Pasar Raya Makassar. Ia disebut turut serta atau penganjuran terhadap terpidana mantan, Kepala Pasar Pa'baengbaeng, Laisa Mangong. (*)
