Bagaimana Hukum Meniup Terompet dan Pesta Kembang Api dalam Islam?
dapat dikategorikan sebagai ‘idho’atul mal’ atau membuang-buang harta untuk keperluan yang tidak dianggap penting.
Dalam hukum islam, Makruh adalah suatu perkara yang dianjurkan untuk tidak dilakukan akan tetapi jika dilakukan tidak berdosa dan jika ditinggalkan akan mendapat pahala dari Allah SWT. (Sumber: nu.or.id)
Meniup Terompet Bisa Tularkan Penyakit, Benarkah?
Tidak terasa tahun 2017 akan meninggalkan kita.
Dalam hitungan jam, kita semua akan memasuki pergantian tahun ke 2018.
Malam tahun baru biasanya sangat identik dengan kembang api dan terompet tahun baru.

Sayangnya, beberapa hari yang lalu, menyebar wabah penyakit difteri di beberapa wilayah Indonesia.
Penyakit ini sudah menyerang puluhan anak di Indonesia.
Bahkan, sempat beredar kabar tentang seorang mahasiswi yang meninggal dunia karena penyakit tersebut.
Alhasil, mulai beredar peringatan bahwa terompet tahun baru juga bisa menjadi media untuk menularkan penyakit difteri.
Benarkah informasi tersebut?
Perlu diketahui bahwa penyakit difteri ini bisa menular lewat tiga cara.
Pertama adalah lewat percikan ludah penderita saat bersin atau batuk.
Saat percikan tersebut menyebar di udara dan terhirup seseorang, orang tersebut bisa terkena Difteri si poenderita.
Kedua adalah lewat barang-barang yang sudah terkontaminasi oleh bakteri, seperti mainan atau handuk.
Terakhir adalah lewat sentuhan langsung pada luka borok (ulkus) akibat Difteri di kulit penderita.