Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bagaimana Hukum Meniup Terompet dan Pesta Kembang Api dalam Islam?

dapat dikategorikan sebagai ‘idho’atul mal’ atau membuang-buang harta untuk keperluan yang tidak dianggap penting.

Editor: Mansur AM
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Warga Makassar menyalakan kembang api pada perayaan malam pergantian tahun baru di Kawasan Flyover, Makassar, Sulsel, tahun lalu 

TRIBUN-TIMUR.COM - Momen pergantian Tahun Baru 2018 tak lama lagi. Banyak yang sukacita menyambut pergantian tahun baru ini. 

Satu lembaran telah ditutup, lembaran lain segera terbuka.

Momentum tahun baru telah tiba. Berbagai macam kegiatan dan kemeriahan dihadirkan untuk menyambut tahun baru.

Baca: Tahun Baru 2018 - Kata-Kata Mutiara Sambut Tahun Baru Bisa di WA, SMS, dan Status Medsos

Baca: Selain Deynica Welirang Cucu Bos Indomie Yang Mati Muda, Anak Konglomerat Ini Juga Alami Hal Sama

Tahun baru memang memang memberikan peluang untuk hadirnya semangat baru. Tetapi tahun baru juga menyebabkan berkurangnya kesempatan manusia untuk menikmati kehidupan. 

Diantara kebiasaan yang berlaku dalam menyambut tahun baru adalah meniup terompet, membakar petasan atau kembang api, dan juga membakar ikan ataupun sesuatu yang dapat dibakar untuk dimakan.

Pesta kembang api di Pantai Losari Makassar
Pesta kembang api di Pantai Losari Makassar (TRIBUN TIMUR/MUH ABDIWAN)

Memang gaya penyambutan tahun baru dengan terompet dan kembang api belumlah menjadi kebiasaan pada zaman Rasulullah saw. sehingga tidak ada hadits yang khusus menerangkan hukum meniup terompet dan membakar kembang api.

Akan tetapi fenomena ini dapat dimasukkan dalam kerangkan hadits yang berbunyi

إن الله كره لكم ثلاثا قيل وقال وإضاعة المال وكثرة السؤال

Innallaha karraha lakum tslatsan, qila wa qala wa idho’atul mal wa katsratus sual

“Sesungguhnya Allah membenci tiga hal pada kalian; kabar burung, membuang-buang harta, dan banyak bertanya.” (HR. Bukkhari)

Artinya jika penyambutan tahun baru dilakukan dengan kemeriahan di luar batas, maka itu berarti dapat dikategorikan sebagai ‘idho’atul mal’ atau membuang-buang harta untuk keperluan yang tidak dianggap penting.

Atau dalam bahasa ilmu ekonomi mempergunakan uang bukan untuk memenuhi kebutuhan primer.

Oleh karenanya, berpesta menyambut tahun baru dengan menghamburkan harta secara berlebihan dengan memborong terompet dan membeli kembang api layaknya seorang tengkulak dengan biaya melebihi belanja kebutuhan primer sehari-hari hukumnya makruh yang apabila ditinggalkan jauh lebih baik. Tetapi jika dilakukan secara kontinu setiap tahun akan berubah menjadi haram.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved