Mukhtar Tompo Desak Kapolda Sulsel Tindak Tegas Penyalahgunaan Elpiji 3 Kg
Legislator DPR RI Mukhtar Tompo, mendesak Kapolda Sulsel menindak tegas pelaku penyalahgunaan tabung gas elpiji 3 Kg.
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Ardy Muchlis
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA- Legislator DPR RI Mukhtar Tompo, mendesak Kapolda Sulsel menindak tegas pelaku penyalahgunaan tabung gas elpiji 3 Kg.
Ia meminta di momentum perayaan natal dan tahun baru, aparat kepolisian tidak hanya merazia penyalahgunaan obat-obatan, bahan peledak, miras, dan pesta asusila, tapi juga tetap memastikan penggunaan gas elpiji 3kg tepat sasaran.
Hal ini disampaikan legislator Fraksi Partai Hanura ini di Jakarta, Sabtu (30/12/2017) via pesan ke Tribun.
Anggota Komisi VII DPR RI ini menjelaskan, peruntukan gas elpiji telah diatur untuk masyarakat kecil.
Karena itu, penggunaan gas elpiji yang disubsidi negara ini tidak boleh digunakan oleh pengusaha restoran dan hotel.
Mukhtar menegaskan, Polda Sulsel harus berperan dalam memastikan hal ini.
"Natal dan tahun baru, harus dipastikan LPG 3 kg aman. Tak boleh ada pengusaha nakal yang menimbun dan membuat gas bersubsidi ini langka di pasaran. Saya minta Kapolda Sulsel menindak tegas jika ada restauran atau rumah makan mewah yang menggunakan gas 3 kg," kata Mukhtar.
Legislator ini juga menyebut Polda Sulsel harus mencontoh Polda Riau yang melakukan penyelidikan atas restoran dan rumah makan yang menggunakan gas elpiji 3 kg.
Tindak Polda Riau ini menyusul fenomena langkanya gas elpiji 3 kg di sejumlah daerah Riau.
"Polda Sulsel juga harus menindaki jika ada yang menjual gas 3 kg di atas harga normal, tidak sesuai HET, begitu juga dengan BBM. Oknum yang jual LPG 3 kg dengan harga tidak semestinya dan yang menimbun, harus ditindak tegas sebagaimana sikap Kapolda Riau," harap Mukhtar
Hal ini, ungkap Mukhtar, beralasan karena di Kota Makassar, beberapa waktu lalu, kelangkaan gas bersubsidi ini sempat terjadi.
Bahkan, Mukhtar melanjutkan, ia pernah mendengar kabar, gas elpiji dijual dengan harga yang melambung tinggi dari harga sebenarnya.
Mukhtar yang memang duduk di Komisi yang membidangi energi menjelaskan, pihaknya di Komisi VII DPR RI telah menerbitkan regulasi perihal besaran harga penjualan dan subsidi gas 3 kg.
Pihak Kepolisian sebagai aparat negara, tandas Mukhtar, turut bertanggung jawab atas pelaksanaan regulasi tersebut.(*)