Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ini Ancaman Inspektorat Sulsel Soal Pejabat Pemprov Sulsel Terjaring OTT

Kepala Inspektorat Sulsel Lutfie Natsir mengaku sangat menyayangkan kejadian yang menimpa salah satu aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Sulsel.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ardy Muchlis
MUH ABDIWAN/TRIBUN TIMUR
Tim Krimsus Polda Sulsel memperlihatkan uang sitaan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di gedung Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kamis (28/12/2017). Tim Krimsus Polda Sulsel menangkap seorang kepala UPTD Balai Pelayanan Logistik Dinas Perdagangan Provinsi Sulsel NZ (50) dan seorang kontraktor MZ (53) saat berada di ruang kerjanya dalam kasus dugaan korupsi APBD 2017dengan barang bukti Rp 433.600.000. 

Laporan wartawan Tribun-Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kabar tak sedap datang disaat para pejabat teras Pemprov Sulsel, termasuk Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo ramai-ramai mengunjungi kabupaten Toraja Utara dalam rangka Lovely Desember 2017.

Kabar itu yakni tertangkapnya Seorang pejabat eselon III di unit kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diperindag) Pemprov Sulsel melalui operasi tangkap tangan(OTT) Direskrimsus Polda Sulsel.

Pejabat yang dimaksud adalah Kepala UPTD Balai Pelayanan Logistik Perdagangan Dinas Perdagangan Prov Sulsel Nur Asikin, serta Malik Arif yang berstatus sebagai kontraktor.

Kepala Inspektorat Sulsel Lutfie Natsir mengaku sangat menyayangkan kejadian yang menimpa salah satu aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Sulsel.

Selain itu, ia pun menyebutkan akan melakukan penelusuran sejauh mana pelanggaran yang dilakukan oleh Nur Asikin.

Ia menyebutkan di jajaran Pemprov Sulsel, para pegawai akan mendapatkan bantuan hukum saat tertimpa masalah yang berhubungan dengan hukum, namun itu hanya berlaku disaat status hukum pegawai ini masih dalam penyelidikan bukan penyidikan.

Terkait dengan kasus yang dialami pleh Nur Asikin, itu kata Lutfie tidak ditolelir lagi atau tidak mendapatkan bantuan hukum.

Pasalnya, kasus OTT ini sudah masuk dalam tahap penyidikan.

Kendati demikian, Lutfie belum mengambil tindakan apakah Nur Asikin dipecat atau dinonjob mengenai kasus yang dialami, sebelum ada hasil dari penelusuran yang akan dilakukan dalam waktu segera mungkin.

"Kita masih pakai azas praduga tak bersalah, kita mau perjelas dulu status hukumnya," ujar Lutfie saat dikonfirmasi via telepon.

Lutfi melanjutkan jika Nur Asikin sudah mendapat vonis dari hakim secara incrah dari hakim pengadilan Tipikor, itu sudah wajib hukumnya mendapatkan sanksi.

Kabar Buruk Gubernur Syahrul YL

Inilah salah satu catatan buruk di masa akhir pemerintahan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo.

Anak buahnya ditangkap tangan oleh polisi saat menerima suap dari kontraktor.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved