Bertahun-tahun Kecurian Listrik, PT Semen Tonasa Pangkep Lakukan Ini
Sosiolisasi kelistrikan itu diikuti ratusan masyarakat Desa Biring Ere dan Kelurahan Bontoa Kabupaten Pangkep.
Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Mahyuddin
TRIBUNPANGKEP.COM, BUNGORO - PT Semen Tonasa melalui Program CSR Tonasa Peduli menggelar sosialisasi kelistrikan di Desa Biring Ere, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep, Sulsel, Kamis (28/12/2017).
Sosiolisasi kelistrikan itu diikuti ratusan masyarakat Desa Biring Ere dan Kelurahan Bontoa Kabupaten Pangkep.
Tujuan sosiolisasi ini untuk memberikan solusi kepada masyarakat Desa Biring Ere dan Kelurahan Bontoa agar berhenti memakai listrik sambungan dari Tonasa.
"Keberadaan kami di sini itu sosialisasi untuk membantu biaya penyambungan dan instalasinya yang ditanggung Semen Tonasa," kata Staf Ahli Semen Tonasa, H Arifin.
Hal itu sesuai dengan UU nomor 30 tahun 2009 yang diatur tentang 2 hal yakni penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan pribadi.
"Kami mendapat sanksi administratif dan teguran tertulis karena itu berbahaya. Warga menyambung-nyambungkan listriknya dan tidak membayar. Intinya mereka ini menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara hukum," ujar Arifin.
Arifin menyebutkan, jika kejadian ini terus berlangsung PT Semen Tonasa akan mendapatkan sanksi yang beragam.
"Pencabutan listrik dan pencabutan izin perusahaan kami, sanksi pidana denda kurang lebih 10 tahun penjara dan denda miliaran," tuturnya.
Selain itu, bagi masyarakat yang menggunakan penyambungan tanpa izin itu terancam pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.(*)