CITIZEN REPORTER
Ikatan Orangtua Mahasiswa Poltekpar Makassar Ikut FGD di Bali
Kegiatan ini diprakarsai oleh Nyoman Mahardika ketua Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM) Bali
Penulis: CitizenReporter | Editor: Anita Kusuma Wardana
Amir Muhiddin
Ketua IOM Politekpar Makassar
Melaporkan dari Bali
TRIBUN-TIMUR.COM-Partisipasi Masyarakat dalam pendidikan bukan saja penting tetapi juga menjadi keharusan. Disebut penting karena potensi yang dimilki oleh masyarakat sangat besar dan pemerintah sangat terbatas kemampuannya.
Selanjutnya disebut keharusan sebab secara normatif tanggung jawab pendidikan bukan saja berada di tangan pemerintah akan tetapi juga masyarakat bersama dengan pengusaha.
Masalahnya adalah, bagaimana partisiapasi masyarakat itu berlangsung , seperti apa regulasinya, bagaimana kelembagaannya dan sumber daya manusianya.
Poin-poin inilah yang sempat menjadi topik bahasan pada pertemuan dalam rangka Focus Group Discotion (FGD) yang berlansung di Grend Inna Bali Beach Tanggal 21 Desember 2017. Dengan thema Peranan Organisasi Orang Tua Mahasiswa dalam Mendukung Penyelenggaraan Pendidikan di Perguruan Tinggi.
Kegiatan ini diprakarsai oleh Nyoman Mahardika ketua Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM) Bali, dan diiukuti oleh sejumlah perguruan yang ada di Bali ditambah dengan perguran tinggi yang membina program studi kepariwisataan seperti IOM Sekolah Tinggi Pariwisata Bali, Politekpar Makassar Sekolah Tinggi Pariwisata Bandung, Politekpar Medan .
Kegiatan ini sengaja dibuat untuk menyamakan persepsi, bagaimana orang tua mahasiswa berpartsiaispai dalam pendidikan, terutama dasar hukum dan bentuk kelembagaannya, sebab selama ini partsipasi mengalami resistensi sebagai legal standing kurang jelas, dan memungkinkan terjadinya pelanggaran hukum, tindak pidana kerupsi dan sebagainya.
Disarankan oleh beberapa narasumber yang hadir seperti Ombusmen Perwakilan Bali, Yang mewakili Kapolda Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, Notaris dan Ketua STP Bali untuk mencari solusi terbaik sebab niat yang baik untuk membantu pemerintah tidak cukup, tetapi harus dilakukan dengan cara-cara yang benar dan tidak melanggar hukum.
Para narasumber pun menyarakan agar membuat yayasan atau perkumpulan sebab lembaga seperti ini mempunyai dasar hukum yang kuat untuk mewadahi keinginan orang tua berpartsisipasi dalam membantu pemerintah terutama dibidang pendidikan. (*)