Terpidana Mati Amir Aco Dipindahkan ke Lapas Cipinang
Amir merupakan terpidana mati yang divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar atas kasus percobaan pengedaran narkotika jenis sabu.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Terpidana mati narkoba Amiruddin bin Rachman alias Amir alias Aco (40) dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur dari Lapas kelas 1 Makassar, Kamis (21/12/2017) kemarin.
"Benar Amir Aco telah dipindahkan ke Lapas Cipinang, bukan di Nusakambangan," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar, Marisidin Siregar.
Amir merupakan terpidana mati yang divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar atas kasus percobaan pengedaran narkotika jenis sabu.
Terdakwa dianggap telah melanggar Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Dalam persidangan Hakim Pengadilan Negeri Makassar Ibrahim menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana narkotika dan menjadi perantara.
Serta menguasai dan menyimpan sabu sabu sebanyak 1,2 kilogram dan 4.188 butir ekstasi. Putusan itu kemudian dikuatkan hakim ditingkat Pengadilan Pengadilan Tinggi Makassar dan Mahkamah Agung (MA).
Amir Aco awalnya ditangkap tim Resmob Polrestabes Makassar saat berpesta narkoba di kamar Studio 33 Hotel Clarion, Jalan AP Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (17/1/2015) dini hari.
Raja narkoba internasional itu diringkus di tempat karaoke megah bersama istri mudanya, Erni alias Ayu (25), dan mahasiswi STIEM Bongaya, Lia Febrianti (23), serta seorang lelaki bernama Syamsul alias Sul (42).
Mereka tak berkutik ketika disergap tim Resmob Polrestabes Makassar yang dipimpin Kanit Resmob Polrestabes Makassar AKP Edy Sabhara Manggabarani, putra mantan Wakapolri, Komjen (Purn) Jusuf Manggabarani.
Keempatnya langsung digiring ke Mapolrestabes Makassar. Tim Resmob mengamankan barang bukti narkoba sebanyak 1,2 kilogram jenis sabu dan 4.188 pil ekstasi dari rumah kos ekslusif Amir Aco di Makassar.
Terungkap pula, Amir Aco yang juga pria asal Kabupaten Takalar ini rupanya juga buronan Lapas Kelas II Balikpapan, Kalimantan.
Ia kabur dari lapas beberapa bulan lalu. Polda Kaltim pun menyelidiki kaburnya Amir Aco sampai Makassar
Sebelum dipindahkan Amir Aco sempat menjalani penahanan di Lapas Kelas 1 Makassar selama hampir dua tahun. Di dalam tahanan sempat kembali membuat pihak Lapas geram.
Ia kembali mengulangi perbuatanya dengan mengendalikan narkoba dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Makassar.
Gembong narkoba berkelas internasional itu kendalikan peredaran narkoba di Sulsel dari dalam Lapas dengan melibatkan, ibunya Sufiati Kanang (74) warga Jl Sultan Alauddin.(*)