Setya Novanto dan Putranya Rheza Herwindo Bertemu di KPK. Ini yang Dilakukan
Rheza memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (22/12/2017).
Penulis: Amiruddin | Editor: Mansur AM
Sidang kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP beragenda pembacaan vonis itu digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/12/2017). Vonis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong telah terbukti secara sah melakukan korupsi secara bersama-sama. Kedua, menjatuhkan pidana dengan pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 1 miliar subsidier enam bulan kurungan," tutur Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar-butar saat membacakan amar putusan, Kamis (21/12/2017).
"Ketiga, menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti 2.500.000 dolar AS dan Rp 1,186 miliar dikurangi 350 ribu dolar AS selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap subsidier 2 tahun".
Atas putusan itu, Andi Narogong mengaku menerima. "Saya terima yang mulia," tegas Andi menanggapi vonis yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (21/12/2017).
Majelis hakim memberikan waktu selama satu minggu untuk masing-masing pihak mengajukan banding atas putusan tersebut. "Diberikan waktu 7 hari," kata hakim.
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK mempertimbangkan putusan majelis hakim. "Kami pikir-pikir dulu, yang mulia, jawab JPU KPK.(*)
Baca: Selamat Hari Ibu 22 Desember - Ini Kumpulan Kata-kata Mutiara Indah untuk Ibu di Rumah
Baca: Selamat Hari Ibu 22 Desember - Kumpulan Meme Kocak Hari Ini, Mamah Nggak Butuh Kamu Tapi Mantu
Baca: Selamat Hari Ibu 22 Desember - Kumpulan Kata Mutiara Bahasa Inggris dan Terjemahan untuk Ibu