Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Setya Novanto dan Putranya Rheza Herwindo Bertemu di KPK. Ini yang Dilakukan

Rheza memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (22/12/2017).

Penulis: Amiruddin | Editor: Mansur AM
reza herwindo 2 

Sidang kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP beragenda pembacaan vonis itu digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/12/2017). Vonis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong telah terbukti secara sah melakukan korupsi secara bersama-sama. Kedua, menjatuhkan pidana dengan pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 1 miliar subsidier enam bulan kurungan," tutur Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar-butar saat membacakan amar putusan, Kamis (21/12/2017).

"Ketiga, menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti 2.500.000 dolar AS dan Rp 1,186 miliar dikurangi 350 ribu dolar AS selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap subsidier 2 tahun".

Atas putusan itu, Andi Narogong mengaku menerima. "Saya terima yang mulia," tegas Andi menanggapi vonis yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (21/12/2017).

Majelis hakim memberikan waktu selama satu minggu untuk masing-masing pihak mengajukan banding atas putusan tersebut. "Diberikan waktu 7 hari," kata hakim.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK mempertimbangkan putusan majelis hakim. "Kami pikir-pikir dulu, yang mulia, jawab JPU KPK.(*)

Baca: Selamat Hari Ibu 22 Desember - Ini Kumpulan Kata-kata Mutiara Indah untuk Ibu di Rumah

Baca: Selamat Hari Ibu 22 Desember - Kumpulan Meme Kocak Hari Ini, Mamah Nggak Butuh Kamu Tapi Mantu

Baca: Selamat Hari Ibu 22 Desember - Kumpulan Kata Mutiara Bahasa Inggris dan Terjemahan untuk Ibu

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved