Setya Novanto dan Putranya Rheza Herwindo Bertemu di KPK. Ini yang Dilakukan
Rheza memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (22/12/2017).
Penulis: Amiruddin | Editor: Mansur AM
Dari pantauan, Novanto tiba pukul 13.20 WIB, Jumat (22/12/2017), di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Novanto tampak mengenakan kemeja putih berbalut rompi tahanan warna oranye.

Novanto terlihat menenteng map berwarna putih. Saat ditanya soal pemeriksaan putranya, Rheza, dan putrinya, Dwina Michaella, Novanto hanya tersenyum.
Novanto kemudian berjalan ke arah 'tangga keramat' KPK menuju ke ruang pemeriksaan. Di ujung tangga, Novanto sempat bertemu Rheza yang telah lebih dulu datang.
Keduanya pun tampak tersenyum dan berbincang-bincang. Novanto juga sempat berpelukan dan ber-cipika cipiki dengan putra sulungnya itu.
Sebelumnya Rheza telah tiba di KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Rheza tidak memberikan keterangan apapun ketika tiba di KPK.
Bagaimana nasib keluarga ini selanjutnya?
Andi Narogong Divonis 8 Tahun, KPK Puas?
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang mengapresiasi keputusan Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Hukuman delapan tahun kurungan itu dianggap Saut Situmorangsudah tepat dan sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut KPK.
"Vonis Itu sesuai dengan yang pimpinan KPK putuskan dan vonis lainnya juga berkesesuaian sebagaimana tuntutan lainnya," ucap Saut, Jumat (22/12/2017).
Saut menuturkan, vonis delapan tahun penjara terhadap Andi sudah membuktikan adanya praktik korupsi dalam pembahasan proyek e-KTP.
"Hal ini menegaskan apa yang kami kerjakan pada kasus e-KTP ini sudah benar dan semoga memenuhi rasa keadilan," tegasnya.
Meski begitu, Saut belum memutuskan apakah pihaknya bakal melakukan penyitaan pada sejumlah aset milik Andi Narogongatau tidak. Hal itu masih akan ditelaah para komisoner KPK.

Sebelumnya, majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong selama delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidier enam bulan kurungan.