Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIDEO: Suasana Pembacaan Putusan Kepala SMAN 1 Makassar Soal Tudingan Pungli Penerimaan Siswa Baru

Putusan itu dibacakan majelis hakim yang dipimpin langsung Suparman Nyompa Kamis (21/12/2017) siang.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menvonis bebas Kepala SMA Negeri 1 Makassar, Abdul Hajar.

Putusan itu dibacakan majelis hakim yang dipimpin langsung Suparman Nyompa Kamis (21/12/2017) siang.

Abdul Hajar sebelumnya dituntut JPU selama satu tahun dan 6 bulan penjara beserta denda sebesar Rp 50 juta (subsidair 1 bulan kurungan) oleh Jaksa Penuntut Umum.

Ia dinyatakan terbukti memungut sejumlah uang terhadap para calon siswa baru yang tidak lulus , namun masih berminat bersekolah ditempat itu.

Setiap calon siswa baru dipungut biaya masuk di Sekolah tersebut bervariasi antara Rp 5 juta sampai Rp 10 juta persiswa denga dali penambahan kelas baru.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved