VIDEO: Suasana Pembacaan Putusan Kepala SMAN 1 Makassar Soal Tudingan Pungli Penerimaan Siswa Baru
Putusan itu dibacakan majelis hakim yang dipimpin langsung Suparman Nyompa Kamis (21/12/2017) siang.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menvonis bebas Kepala SMA Negeri 1 Makassar, Abdul Hajar.
Putusan itu dibacakan majelis hakim yang dipimpin langsung Suparman Nyompa Kamis (21/12/2017) siang.
Abdul Hajar sebelumnya dituntut JPU selama satu tahun dan 6 bulan penjara beserta denda sebesar Rp 50 juta (subsidair 1 bulan kurungan) oleh Jaksa Penuntut Umum.
Ia dinyatakan terbukti memungut sejumlah uang terhadap para calon siswa baru yang tidak lulus , namun masih berminat bersekolah ditempat itu.
Setiap calon siswa baru dipungut biaya masuk di Sekolah tersebut bervariasi antara Rp 5 juta sampai Rp 10 juta persiswa denga dali penambahan kelas baru.(*)