Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ini Keputusan Penerapan Program Full Day School di Sidrap

Keputusan tersebut diambil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sidrap, setelah dilakukan uji coba selama satu semester.

Penulis: Amiruddin | Editor: Imam Wahyudi
tribun/fathin
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sidrap Nur Kanaah 

Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin

TRIBUNSIDRAP.COM, WATANG PULU - Pelaksanaan kebijakan sekolah lima hari atau yang lebih dikenal dengan Full Day School (FDS) di Sidrap, diputuskan dikembalikan ke pihak sekolah masing-masing.

Keputusan tersebut diambil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sidrap, setelah dilakukan uji coba selama satu semester.

"Setelah dilakukan evaluasi, kami putuskan pelaksanaan FDS dikembalikan ke sekolah masing-masing. Artinya, ketika pihak sekolah sepakat bersama orang tua siswa untuk melaksanakan FDS, maka program tersebut tetap jalan," kata Nurkanaah kepada TribunSidrap.com, Rabu (20/12/2017).

Nurkanaah menambahkan selama satu semester pelaksanaan FDS, sejumlah kekurangan masih dijumpai, seperti faktor sumber daya manusia tenaga pengajar maupun siswa.

"Masukan dari DPRD Sidrap dan masyarakat lainnya, juga membuat Disdikbud mengembalikan kebijakan tersebut ke pihak sekolah masing-masing," ujarnya.

DIsdikbud Sidrap memberikan kesempatan kepada pihak sekolah melaksanakan rapat dengan guru maupun orang tua siswa, untuk mengambil keputusan terkait FDS dilanjutkan atau tidaka.

Sebelumnya FDS diwajibkan bagi siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) se Sidrap.

Pada awal pelaksanaan FDS di Sidrap, memang sempat menuai polemik di masyarakat.

Pasalnya, FDS disinyalir dapat menyita banyak waktu anak, termasuk bermain dan bersama keluarga.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved