Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Misteri Status Facebook Nindya Korban Mutilasi Karawang, Bikin Geleng Kepala dan Merinding

Korbannya adalah sang istri, Siti Saidah alias Nindya alias Desi Wulandari yang bekerja sebagai sales promotion girl atau SPG.

Editor: Edi Sumardi
Nindy dan suaminya. 

Menanggapi postingan tersebut, MK hanya memberikan emoji 'jempol' dan wajah dengan satu mata mengedip.

Kronologi

Wakapolres Karawang Kompol Rano Hardiyanto membeberkan kronologi kasus pembunuhan yang disertai mutilasi dengan korban Siti Saidah alias Nindy alias Desi Wulandari.

Pembunuhan bermula saat Kholil dan istrinya, Siti Saidah cekcok di rumah kontrakan mereka di Dusun Sukamulya, RT 005 RW 002, Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang, Senin (4/12/2017).

Pelaku, sambung Rano, kemudian menghabisi nyawa korban dengan memukul leher korban menggunakan sisi samping telapak tangan sebanyak dua kali.

"Korban jatuh kemudian kepalanya membentur lantai. Pelaku mengecek napas korban, tetapi sudah tak bernyawa. Pelaku kemudian menyembunyikan jasad korban di ruang tengah kontrakan mereka," kata Rano dalam konferensi pers di Mapolres Karawang.

Keesokan harinya, Selasa (5/12/2017), pelaku membeli golok, plastik hitam besar, dan tas belanja.

Ia lalu memutilasi korban mulai dari bagian kepala hingga kedua kaki korban.

"Selanjutnya pelaku membuang kepala dan kedua kaki korban di Curug Cigentis, Loji, Karawang," ujarnya.

Rabu (6/12/2017), pelaku membuang tubuh korban di TKP penemuan mayat pertama kali di Dusun Ciranggon III, RT 011 RW 003, Desa Ciranggon, Kecamatan Majalaya, Karawang.

"Kemudian pelaku membakar tubuh korban tersebut bersamaan dengan buku nikah, akta kelahiran korban, dan surat lainnya," katanya.

Sementara barang bukti yang diamankan polisi di antaranya botol berisi bensin, karpet anak tempat memutilasi korban, helm pelaku, baju korban, jam tangan korban, lakban, dan kain pel yang digunakan untuk membersihkan lantai setelah korban dimutilasi.

Muhammad Kholili pun dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

"Ia terancam hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara," ujarnya.(*)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved