Legislator PPP Andi Djamaro Protes Kebijakan Menteri Rini
Pengelolaan Bisnis Minyak dari hulu sampai hilir akan diserahkan ke Pertamina sedangkan Gas akan diserahkan ke PGN.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Semangat RUU Migas, khususnya pada aspek tata kelola MIGAS akan memisahkan secara tegas bisnis Minyak dan Gas.
Pengelolaan Bisnis Minyak dari hulu sampai hilir akan diserahkan ke Pertamina sedangkan Gas akan diserahkan ke PGN.
"Jika RUU Migas disahkan menjadi UU Migas, maka seluruh anak dan cucu perusahaan Pertamina yang mengelola Bisnis Gas akan dikonsolidasikan kedalam pengelolaan PGN. Karena itu holding Migas yang direncanakan oleh pemerintah harus sejalan dengan semangat RUU MIGAS yang sedang dalam tahap akhir pembahasan di DPR dan bukan sebaliknya malah ditabrakan," kata anggota Fraksi PPP DPR RI, Andi Djamaro Dulung, via rilis tertulis Sabtu (16/12/2017).
Urgensi dari perbaikan tata kelola migas saat ini dilakukan dengan restrukturisasi sektoral melalui perbaikan regulasi baik yang dilakukan oleh Pemerintah cq KESDM Dalam bentuk penerbitan serangkaian Peraturan Menteri maupun yang sedang dilakukan oleh DPR melalui RUU Migas.
Restruktisasi korporasi yang dilakukan Menteri BUMN dengan pembentukan holding Migas bukan jawaban untuk menyelesaikan permasalahan di sektor Migas.
"Tidak semua permasalahan BUMN dapat selesai dengan holding. Harus dilihat kembali karakteristik dan arah pengelolaan sektornya" tambahnya.