MK Bolehkan Nikah Dengan Teman Kantor, Begini Reaksi Ketua IWAPI Sidrap
Menurutnya, larangan menikah dengan teman sekantor untuk mengantisipasi jika terjadi konflik dalam rumah tangga
Penulis: Amiruddin | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin
TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Ketua DPC Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Sidrap Heriyani Yuki Ruby, menganggap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI terkait uji materi Pasal 153 Ayat 1 Huruf f Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tergantung pada kebijakan manajemen suatu perusahaan.
Menurutnya, larangan menikah dengan teman sekantor untuk mengantisipasi jika terjadi konflik dalam rumah tangga, yang dapat berimbas pada kinerja karyawan.
"Saya kira hampir semua perusahaan seperti itu, utamanya dalam bisnis hotel. Tetapi pasca ada putusan MK yang membolehkan menikah dengan teman sekantor, saya kira itu tergantung manajemen masing-masing," kata Heriyani Yuki Ruby kepada TribunSidrap.com, Jumat (15/12/2017).
Owner Hotel Grand Sidny Sidrap itu mengaku, dalam pengelolaan hotelnya tersebut, juga memberlakukan larangan menikah sesama karyawan.
Hotel Grand Sidny sendiri memiliki karyawan sebanyak 25 orang.
Sebelumnya, MK RI mengabulkan permohonan uji materi Pasal 153 Ayat 1 Huruf f Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Permohonan diajukan 8 pegawai swasta, yakni Jhoni Boetja, Edy Supriyanto Saputro, Airtas Asnawi, Syaiful, Amidi Susanto, Taufan, Muhammad Yunus, dan Yekti Kurniasih.
Dengan adanya putusan MK RI tersebut, sebuah perusahaan tidak bisa menetapkan aturan yang melarang karyawannya menikah dengan rekan sekantor.