Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilgub Sulsel 2018

KTP Dukungan Calon Perseorangan Bisa Dibuka, Tapi . . .

Khaerul mengatakan ketika ada pihak yang meminta supaya form dukungan ini dibuka maka itu melanggar Peraturan KPU (PKPU).

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/ILHAM ARSYAM
Komisioner KPU Sulsel, Khaerul Mannan saat diundang dalam diskusi Pilkada Tribun Timur, Jumat (31/7/2015) malam. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Komisioner KPU Sulsel, Khaerul Mannan menjelaskan, KTP dukungan pasangan calon kepala daerah bisa dibuka.

Tapi, hanya pihak KPU, Panwaslu dan pasangan calon yang bisa melihat.

"Karena form B1.KWK masuk dalam kategori informasi yang dirahasiakan kecuali Panwaslu, KPU dan pihak pasangan calon," kata Khaerul, Jumat (15/12/2017).

Khaerul mengatakan ketika ada pihak yang meminta supaya form dukungan ini dibuka maka itu melanggar Peraturan KPU (PKPU).

"Jadi, keliru itu jika ada yang mengatakan bahwa KTP dukungan Paslon bisa dibuka ke publik," katanya.

Sebelumnya, beberapa pihak ingin membuka dukungan dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel, Ichsan Yasin Limpo-Andi Mudzakkar. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved