2 Polisi Pengawal Ini Sama-sama Dapat Sanksi, 1 Kawal Dewi Perssik, Yang Lain Kawal Bandar Narkoba
Sama-sama punya sidejob 'bertugas' mengawal, juga sama-sama mendapat sanksi. Sanksinya yang beda.
TRIBUN-TIMUR.COM - Ini kisah dua oknum polisi yang sama-sama mendapat sanksi dari institusinya.
Sama-sama punya sidejob 'bertugas' mengawal, juga sama-sama mendapat sanksi. Sanksinya yang beda.
Polisi pertama adalah polisi yang mengawal mobil artis Dewi Perssik menerobos jalur khusus Transjakarta.
Baca: Tinggalkan Dunia Hiburan, Pelawak Kiwil Jadi Dai. Istri Keduanya Nangis Pas Liat Isi Amplop
Baca: Nestapa Umi Pipik; dari Isu Nikah Siri dan Hamil, Anak Mimpi Ba*, Hingga Foto dan Terpergok Chating
Baca: Digosipkan Mabuk, Akhirnya Ayu Ting Ting Beri Klarifikasi. Baca Juga Pernyataan Raffi Ahmad
Institusi kepolisian menjatuhkan sanksi kepada polisi yang mengawal kendaraan milik penyanyi dangdut itu. Sanksinya turun pangkat menjadi staf biasa alias nonjob.
"Sudah saya (berikan) sanksi, jadi staf sekarang," kata Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya Komisaris Besar Halim Pagarra di Polda Metro Jaya, Rabu, 13 Desember 2017.
Polisi yang mendapat sanksi itu adalah Brigadir D.
Dia dianggap melanggar prosedur pengawalan karena tidak melapor.
"Anggota tersebut, karena tidak melapor, maka kami berikan tindakan," ujar Halim.
Menurut Halim, Brigadir D bertemu dengan biduan yang biasa disapa Depe itu di jalan.
Saat itu, Dewi dan suaminya, Angga Wijaya, menggunakan Jaguar bernomor polisi B-12-DP. Mereka mengaku tengah membawa orang sakit dan meminta pengawalan.
"Kemudian Depe jalan duluan dan dia di belakang. Ketinggalan," ucapnya.
Halim belum memeriksa ihwal benar atau tidaknya Brigadir D memerintahkan mobil suami Dewi memasuki jalur bus khusus itu.
Dia hanya mempertemukan kedua belah pihak untuk memastikan benar atau tidaknya ada pengawalan terhadap penyanyi bernama lengkap Dewi Murya Agung tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, polisi memastikan Jaguar yang dikendarai Angga itu melintasi jalur bus Transjakarta.
"Sudah masuk ke busway sejauh 30 meter," kata juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono.
Kesimpulan itu, kata Argo, diperoleh dari petugas penjaga palang pintu busway dan seorang polisi lalu lintas. Polisi itu, Ajun Inspektur Satu Argo, kebetulan berada di lokasi saat penerobosan terjadi pada 24 November 2017.
Mobil Dewi Perssik tidak bisa melaju lebih jauh lantaran dihadang petugas Transjakarta, Harry Maulana.

Harry menutup palang pintu dan bertahan meski terlibat cekcok mulut dengan Angga.
Kasus ini berlanjut hingga ke meja hijau.
Oknum Polisi Provost Maros Kawal Bandar Narkoba
Oknum polisi yang juga dipastikan mendapat sanksi karena 'mengawal' adalah oknum provost Polres Maros, Sulawesi Selatan.
Brigpol Awaluddin ditangkap setelah terbukti mengawal bandar Narkoba dari Sidenreng Rappang (Sidrap) menuju Kota Makassar.
Kepala Seksi Provost Polres Maros, Iptu Hamzah Dumrah belum bisa memastikan jenis sanksi yang akan diberikan ke Brigpol Awaluddin, Selasa (12/12/2017).

Pihak Polres Maros masih menunggu proses pidana terhadap pelaku.
Penentuan, sanksi baru bisa diketahui setelah pelaku telah divonis melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin Kepolisian.
"Biasanya Provost yang selalu memeriksa anggota. Tapi justru dia yang berbuat. Kami sangat kecewa," ujarnya.
Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Eka Yudha mengatakan, pengungkapan Brigpol Awaluddin terjadi sejak 6 Desember 2017 lalu.
"Ini pengembangan sejak 6 desember lalu, tim kami tangkap dulu dua warga sipil di jl Damai Ongkoe Maros, disitu dilakukan pengembangan dan ditangkaplah Brigpol AW," kata Yudha.
Dari tangan Agli diamankan berupa 28 saset sabu bersama satu buku tabungan Bank BNI dan empat handphone merk Samsung.
Sedangkan ditangan Ilyas, Subdit Ditresnarkoba amankan 17 saset kristal bening yang diduga adalah sabu, diperkirakan 5 gram, satu dompet dan dua handphone.
"Kalau si oknum (Brigpol AW) ini pengakuan dari dua tersangka, jadi kita hanya amankan dua handphone. Ini sementara masih kami kembangkan lagi," jelas Kombes Eka.
Wah sanksi oknum Provost ini dipastikan lebih berat dibanding 'pengawal' Dewi Perssik.(tribun-timur.com/Mansur AM)
Baca: Wah, Sangat Jarang Ayu Ting Ting dan Nagita Slavita Foto Bersama, Ini Salah Satunya!
Baca: Nestapa Umi Pipik; dari Isu Nikah Siri dan Hamil, Anak Mimpi Ba*, Hingga Foto dan Terpergok Chating
Baca: Innalillah, AM Fatwa Meninggal Dunia di RS Pagi Ini. Ini Buku-bukunya Yang Abadi