Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nasib Kepsek SMA 1 Makassar Ditentukan Hari Ini di Pengadilan

Hakim Pengadilan Negeri Makassar mangagendakan pembacaaan putusan terhadap Kepala SMA Negeri 1 Makassar, Abdul Hajar

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ardy Muchlis
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Sidang kasus dugaan Pungli penerimaan mahasiswa baru, Kepala SMA Negeri 1 Makassar, Abdul Hajar di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Rabu (4/10/2017). 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Hakim Pengadilan Negeri Makassar mangagendakan pembacaaan putusan terhadap Kepala SMA Negeri 1 Makassar, Abdul Hajar, Rabu (13/12/2017) hari ini.

Putusan ini bakal menentukan perbuatan terdakwa terbukti bersalah atau tidak dalam kasus dugaan korupsi pungutan liar penerimaan siswa baru periode 2016 tahun lalu.

Sebelumnya terdakwa dituntut selama satu tahun dan 6 bulan penjara beserta denda sebesar Rp 50 juta (subsidair 1 bulan kurungan) oleh Jaksa Penuntut Umum.

Abdul Hajar didakwa memungut sejumlah uang terhadap para calon siswa baru yang tidak lulus , namun masih berminat bersekolah ditempat itu.

Setiap calon siswa baru dipungut biaya masuk di Sekolah tersebut bervariasi antara Rp 5 juta sampai Rp 10 juta persiswa denga dali penambahan kelas baru.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved