Nasib Kepsek SMA 1 Makassar Ditentukan Hari Ini di Pengadilan
Hakim Pengadilan Negeri Makassar mangagendakan pembacaaan putusan terhadap Kepala SMA Negeri 1 Makassar, Abdul Hajar
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ardy Muchlis
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Hakim Pengadilan Negeri Makassar mangagendakan pembacaaan putusan terhadap Kepala SMA Negeri 1 Makassar, Abdul Hajar, Rabu (13/12/2017) hari ini.
Putusan ini bakal menentukan perbuatan terdakwa terbukti bersalah atau tidak dalam kasus dugaan korupsi pungutan liar penerimaan siswa baru periode 2016 tahun lalu.
Sebelumnya terdakwa dituntut selama satu tahun dan 6 bulan penjara beserta denda sebesar Rp 50 juta (subsidair 1 bulan kurungan) oleh Jaksa Penuntut Umum.
Abdul Hajar didakwa memungut sejumlah uang terhadap para calon siswa baru yang tidak lulus , namun masih berminat bersekolah ditempat itu.
Setiap calon siswa baru dipungut biaya masuk di Sekolah tersebut bervariasi antara Rp 5 juta sampai Rp 10 juta persiswa denga dali penambahan kelas baru.