Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Anggota DPRD Sebut Proyek Jalur Dua Masamba Luwu Utara Salahi Bestek

Pembangunan proyek jalur dua di Kota Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, dinilai menyalahi bestek.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Mahyuddin
dok tribun
Ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Pembangunan proyek jalur dua di Kota Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, dinilai menyalahi bestek.

Demikian dikatakan anggota DPRD Luwu Utara, Achdam Surya, ketika ditemui TribunLutra.com, di Warkop Dg Azis, Jl Jend Ahmad Yani, Masamba, Selasa (12/12/2017).

Menurut Achdam, dalam perencanaan, lebar jalur dua yang akan dibangun yaitu 22 meter. 11 meter sisi kanan dan 11 meter sisi kiri.

"Namun yang terealisasi di lapangan setelah drainase dikerja yaitu lebar sisi kiri (dari arah barat) hanya 9,5 meter," ucap politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Baca: Demo di Kantor Bupati, Hikmah Luwu Utara Desak Korupsi DID Dituntaskan

Achdam menyebut, temuan ini akan dilaporkannya ke Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional XIII Makassar.

"Saya akan laporkan temuan ini ke balai," katanya.

Proyek jalur dua di Masamba dikerja oleh PT Latanindo Graha Persada.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved