Bawaslu Sulsel: Parpol Boleh Pantau Tapi Panwas Bertugas Awasi
Pengawasan itu bukan tugas partai, tapi tugas Panwas. Kalau hanya mau memantau, itu boleh
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Ardy Muchlis
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel Laode Arumahi mengatakan, pihaknya membuka ruang kepada semua elemen untuk memantau proses verifikasi faktual, termasuk partai politik.
Namun, dia meminta supaya parpol jangan terlalu jauh melangkah di luar aturan karena kewenangan melakukan pengawasan, itu domain Bawaslu dan Panwaslu.
"Pengawasan itu bukan tugas partai, tapi tugas Panwas. Kalau hanya mau memantau, itu boleh," kata Laode Arumahi, Senin (11/12/2017).
Ia mengatakan, pihaknya tetap memberi apresiasi jika ada parpol yang ingin melakukan pemantauan.
"Tidak apa-apa (kalau ingin memantau). Tapi hanya menyaksikan, memastikan bahwa proses verifikasi itu berjalan dengan normal," kata Arumahi.
Ia pun meminta kepada semua pihak untuk melaporkan kejanggalan langsung ke Panwaslu.
"Tapi setelah dia menemukan itu, diserahkan ke Pengawas untuk diproses oleh Panwas. Kalau kebenarannya ada, maka direkomendasikan ke KPU untuk melakukan perbaikan," katanya.
Arumahi mengatakan tim pemenangan IYL-Cakka penting untuk melakukan pemantauan karena mereka juga turut mengantongi data hasil verifikasi administrasi oleh KPU.
"Justru dia (tim pasangan calon independen) yang penting mengawal dokumen. Kan dokumen (hasil verifikasi administrasi) dari KPU juga diserahkan ke mereka, ada juga yang diserahkan ke Bawaslu. Nanti itu yang akan dicocokan di Lapangan," katanya.(*)
