Tuding Via Vallen Punya Anak Punya Anak & Rebut Suami Orang, Asisten Ayu Ting Ting Dapat Petakanya
Tak ingin tinggal diam saat dirinya merasa dicemarkan nama baiknya, Via Vallen membuat surat somasi
Ia meminta jika Via ingin terkenal jangan membawa-bawa nama Ayu.
"Mba maaf ya, ga udah bawa2 nama ayu boleh ga mba, ga usah disangkutpautkan lagi, makasih, takut jadi adu domba," tulis @reyzacarlos.
"Kalao mau populer, jangan bawa2 dan sangkutin nama orang lain mba, emang ayu pernah nyenggol nama mba itu di tv atau sosmed, fans mba aja banyak nyinyirin dia, dia mah santau, ngapain ditanggepin, jangan suka mencari kesalahan orang lain mba.
Mba itu pendatang baru, jangan sombongnya ampun2,,,ntar klo aib lo kebongkar klo lo udh punya anak dan suami, dan orang tau siapa suami lo itu, baru lo tau rasanya gmna
itu juga laki orang yg lo embat, mau gw sebutin nama laki lo siapa
ga terima itu langsung komplain ke tv yg bersangkutan, bukan nyinyirin ayu, udh kalah koq ga terima, lah kita mah santai
masih ada tahun2 berikutnya, ini kalah koq ga terima. Istighfar mba istighfar," tulisnya lagi.

Tak ingin tinggal diam saat dirinya merasa dicemarkan nama baiknya, Via Vallen membuat surat somasi atas akun Instagram @reyzacarloz.
Reyza Carlos diketahui merupakan seorang asisten Ayu Ting Ting yang bertugas sebagai make up artist pribadi pelantun 'Kamu Kamu Kamu'.
Malalui akun Instagram Story Via Vallen juga menuliskan alasan pembuatan somasi tersebut.

"Somasi tersebut dilakukan karena banyak fans dan keluarga sy yg terluka karena ulah dia
Semoga batas waktu 3 hari yg sudah berkurang 1 hari ini (sisa 2 hari) bisa dimanfaatkan dengan baik, ada itikad baik dr dia
Sebelum somasi ini berlanjut ke jalur hukum yg sesungguhnya (emoji) Ditunggu konfirmasinya ke team legal saya (emoji)," tulis Via Vallen.
Akun gosip Lambe Turah juga mengunggah bukti surat somasi dari pihak Via Vallen.
"... Bahwa dengan adanya tersebut kami mohon kepada pemilik akun Instagram "REYZACARLOS" beritikad baik untuk menyelesaikan persoalan secepatnya dan memberikan kejelasan kepada kami sebaiknya persoalan tersebut selambat-lambatnya 3 x 24 jam setelah surat ini dikirimkan, sebelum kami selesaikan secara ketentuan hukum yang berlaku baik upaya pidana maupun perdata..."
