KLKH Sulawesi Gagalkan Penyelundupan Lima Ton Getah Pinus Asal Toraja
Getah Pinus ini diduga berasal dari kawasan hutan tanpa izin di Kabupaten Toraja dan disita saat berada di Depot Container
Penulis: Alfian | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) dan Penyidik Balai Penegakan Hukim (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi berhasil menggagalkan pengiriman 5,2 ton getah pinus, Sabtu (9/12/2017) sekitar Pukul 16.00 Wita.
Getah Pinus ini diduga berasal dari kawasan hutan tanpa izin di Kabupaten Toraja dan disita saat berada di Depot Container PT. Meratus Jl Ir. Sutami No. 07 Makassar.
Pengiriman getah pinus tersebuy dilakukan oleh PT. WI beralamat Jl Manunggal Jenggot Gang 4 Pekalongan Selatan. Informasi pengiriman secara illegal ini berawal dari informasi staf Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel yang melaporkan bahwa adanya pengiriman getah pinus dari Toraja yang diduga berasal dari kawasan hutan tanpa izin.
"Barang Bukti saat ini telah diamankan dan disegel oleh penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi untuk dilakukan proses pengembangan penyidikan," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Muhammad Nur, Minggu (10/12/2017).
"Terkait dengan peredaran illegal hasil hutan getah pinus ini dikatakan bahwa setiap orang dilarang memanen atau memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang, sebagaimana pasal 50 ayat (3) huruf e UU No. 41, dan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Milyar berdasarkan pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999," lanjut Muhammad Nur menerangkan.(*)