VIDEO: Kepala UPTD Dinas Pendidikan Luwu Utara Digiring ke Rutan Masamba
Anggaran proyek pembangunan unit sekolah baru SMKN 1 Baebunta tahun 2016 sebesar Rp 1,5 miliar dari Kementerian Pendidikan.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Kejaksaan Negeri Luwu Utara menetapkan kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Luwu Utara, Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Ibrahim Nasir, sebagai tersangka korupsi.
Ibrahim ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan unit sekolah baru SMKN 1 Baebunta tahun 2016 pada tanggal 23 Oktober 2017.
Kapasitas Ibrahim dalam kasus ini adalah ketua tim pendiri SMKN 1 Baebunta. Jumat (8/12/2017), Ibrahim menjalani pemeriksaan lanjutan di kantor Kejari Luwu Utara.
Sekitar dua jam diperiksa, Ibrahim kemudian dibawa ke Rutan Kelas IIB Masamba. Dari kantor Kejari, Ibrahim menumpangi mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi DD 231 AE.
Pantauan TribunLutra.com, Kasi Pidsus Kejari Luwu Utara, Muh Yusuf, mengatar Ibrahim.
Kajari Luwu Utara, Andy Mirnawaty, melalui Yusuf mengatakan anggaran proyek pembangunan unit sekolah baru SMKN 1 Baebunta tahun 2016 sebesar Rp 1,5 miliar dari Kementerian Pendidikan.
Kerugian negara dalam ksusus ini ditaksir Rp 300 juta lebih.
Simak videonya:(*)