RSUD Sultan Dg Radja Bulukumba Terancam Denda, Ini Sebabnya
Pembangunannya kan sudah 70 persen, berarti anggarannya sudah tetap. Kalau dia terlambat, maka kita akan denda sesuai peraturan.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunBulukumba.com, Firki Arisandi
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Dg Radja Bulukumba, terancam mendapat denda jika pembangunan Instalasi Gawat Darurat (IGD) belum rampung sesuai target yang ditetapkan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Bulukumba, AM Sukri Sappewali kepada TribunBulukumba.com, Jumat (8/12/2017). Menurut AM Sukri, keputusan denda tersebut sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
"Pembangunannya kan sudah 70 persen, berarti anggarannya sudah tetap. Kalau dia terlambat, maka kita akan denda sesuai peraturan," jelas AM Sukri.
Baca: RSUD Sultan Dg Radja Bulukumba Jadi RS Rujukan Pasien Tuberkulosis
Baca: Bupati Bulukumba Panggil Manajemen RSUD Sultan Dg Radja, Ini Persoalannya
AM Sukri menegaskan, anggaran pembangunan IGD tersebut tidak akan ditarik karena bangunannya sudah rampung sekitar 70 persen.
"Kalau dibawa 70 persen maka anggarannya akan ditarik, tapi jika sudah 70 persen ke atas, anggarannya akan ditinggal dengan denda dan diberikan kesempatam 60 hari untuk penyelesaian," tuturnya.
Pembangunan IGD RSUD Sulthan Dg Radja Bulukumba tersebut dimulai sejak Agustus 2017 lalu dan direncanakan bakal rampung 16 Desember 2017 mendatang.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/rsud-sulthan-dg-radja-bulukumba_20171208_142123.jpg)