Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PBHI Sulsel Desak Kapolda Evaluasi Kapolres Palopo, Ini Alasannya

Evaluasi itu terkait larangan tahanan mengikuti proses pemakaman dan melihat jasad orangtuanya.

Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Mahyuddin
hamdan/tribunpalopo.com
Pengurus PBHI Sulsel, Adi Kusuma (baju merah). 

Laporan Wartawan TribunPalopo.com, Hamdan Soeharto

TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel), mendesak Kapolda mengevaluasi Kapolres Palopo.

Evaluasi itu terkait larangan tahanan mengikuti proses pemakaman dan melihat jasad orangtuanya.

Pengurus PBHI Sulsel, Adi Kusuma, menganggap tindakan Polres Palopo dinilai tidak menafikkan hak anak yang berhadapan dengan hukum serta dinilai mengabaikan sisi-sisi kemanusiaan.

Hal tersebut berdasarkan asas kepentingan terbaik bagi anak yang tertuang dalam Pasal 22 UU Nomor 11 tahun 2012.

Baca: Operasi Bersinar Polres Palopo Ringkus 29 Pengguna Sabu, Segini Barang Buktinya

PBHI menilai Wakapolres Palopo, Kompol Woro Susilo, tidak dapat mengeluarkan izin dengan alasan Kapolres tidak berada di tempat sebagai bentuk ketakutan yang sangat berlebihan.

"Kami menyakini sebelum meninggalkan wilayah Kapolres pasti sudah melakukan koordiasi dengan bawahannya," kata Adi Kusuma melalui rilis yang diterima TribunPalopo.Com, Jumat (8/12/2017).

Olehnya itu PBHI Sulsel mendesak Kapolda agar segera mengevaluasi kinerja jajaran Polres Palopo, sebagai langkah reformasi pada tubuh internal intitusi pengayom masyarakat itu.

Baca: Cari Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Lingkar Barat, Kejari Palopo 10 Saksi

"Kapolda sulsel harus segera mengevaluasi kinerja Jajaran Polres Palopo dengan harapan semangat reformasi di internal institusi kepolisian menjadi nyata dan dapat dirasakan masyarakat," kunci Adi.

Sekedar diketahui, seorang tahanan narkoba berinisial MP (16) tengah ditimpa musibah karena telah ditinggalkan seorang ayah bernama Nurdin(36).

Ia ingin menemui jenazah ayahnya dan mengikuti pemakamannya, namun tidak mendapatkan izin dari Polisi.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved