Menang di PTUN, Warga Kompleks Perdos Unhas Tunggu Ketegasan Wali Kota Makassar
Pantauan Tribun Timur, Rabu (6/12/2017), sejumlah mobil molen masih bekerja mengecor gedung berlantai lima tersebut.
Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Makassar mengabulkan gugatan warga Kompleks Perumahan Dosen Unhas, di Jl Sunu, Makassar, terkait sengketa pembangunan gedung sekolah di kompleks perumahan tersebut.
Warga menang berdasarkan hasil Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor : 43/G/2017/PTUN.Mks tentang sengketa penerbitan Izin mendirikan bangunan No. 503/9721/IMB-B/07/DPM-PTSP, yang diputuskan tanggal 28 November lalu.
Meski sudah dinyatakan menang, namun pembangunan gedung sekolah tersebut masih terus berlanjut.
Pantauan Tribun Timur, Rabu (6/12/2017), sejumlah mobil molen masih bekerja mengecor gedung berlantai lima tersebut.
Warga pun hanya mampu berharap ketegasan Pemkot Makassar. Ketua RW 03, Kelurahan Lembo, Muh Kasman saat ditemui mengatakan akan menunggu sampai besok terkait tindakan Pemkot Makassar.
"Kami menunggu ketegasan Pemkot dan Dinas Tata Ruang. Tata ruang mengatakan kalau sudah ada putusan PTUN, mereka akan segera mengambil langkah, sekarang sudah ada tapi sayangnya mereka masih saling tunjuk soal siapa yang berhak mengeksekusi," kata Kasman.
"Tadi sudah ada turun tiga mobil dari Dinas Tata Ruang memberi peringatan, tapi malah pulang karena desakan pekerja kontraktor," sambung Kasman.
Kasman mengatakan, Dinas Tata Ruang memberi waktu 24 jam bagi pekerja untuk menghentikan segala aktifitas pembangunan, namun jika itu tidak ditepati, warga akan menagih hingga ke wali kota.
"Mereka juga katanya memberi waktu 1×24 jam untuk disegel. Janjinya besok, tapi kalau tidak, kami akan temui Dinas Tata ruang untuk menagih janjinya. Kemudian kalau tidak jadi juga, kami akan temui wali kota, karena pak wali sudah dua kali berjanji di hadapan kita di rujab," ucapnya. (*)