Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

CITIZEN REPORTER

DPR RI Usut Kisruh Pembangunan Bendungan Karalloe

Masyarakat Gowa diterima langsung Ketua Komisi V Fary Djemy Francis didampingi anggota Komisi V dapil Sulawesi Selatan Andi Iwan Darmawan

Penulis: CitizenReporter | Editor: Suryana Anas
CITIZEN REPORTER
Masyarakat Kabupaten Gowa yang terkena dampak pembangunan bendungan Karalloe diundang oleh Komisi V DPR RI menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Ruang Rapat Komisi V, Gedung Nusantara, DPR RI, Selasa (5/12/2017). 

Namun, sambung Modding, dalam proses pembangunan bendungan Karalloe, ada sejumlah oknum yang melakukan tindakan kurang terpuji, yang dapat mengurangi keihklasan masyarakat yang terdampak pembangunan bendungan tersebut.

Tindakan kurang terpuji tersebut, ungkap Modding, misalnya proses pelaksanaan ganti rugi tanah, tanaman dan bangunan tidak sesuai dengan mekanisme peraturan yang berlaku.

“Harga ganti rugi tanah, tanaman dan bangunan milik masyarakat tidak melalui musyawarah penentuan harga yang disepakati oleh para pemilik tanah yang terkena genangan lokasi Bendungan Karalloe. Penentuan harga hanya dilakukan sepihak oleh tim apraisal,” jelasnya.

Modding menambahkan, pengukuran untuk penentuan luas areal tanah yang terkena ganti rugi juga dilakukan tanpa konfirmasi dan tanda tangan kepada para pemilik tanah.

“Penentuan jenis dan jumlah tanaman, kelas tanaman dan harga ganti rugi tanaman sangat tidak transparan. Belum pernah ada kesepakatan harga dengan masyarakat pemilik lahan. Pemerintah lewat berbagai tim yang dibentuk tidak transparan dalam mempublikasi besaran harga kompensasi nilai tanah berdasarkan hasil dari tim appraisal yang sesungguhnya sudah ada,” gugat Modding.

“Perlu kami sampaikan bahwa sudah banyak yang menerima ganti rugi tanah, tanaman dan bangunan karena sejak awal diancam dan ditekan oleh oknum aparat pemerintah setempat. Jika tidak mau menerima ganti rugi maka uangnya akan dititip di pengadilan,” tambah warga Desa Garing ini.

Oleh karena itu, lanjut Modding, pihaknya memohon kepada Komisi V DPR RI untuk segera melakukan investigasi kepada pihak-pihak yang terindikasi melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga merugikan masyarakat dan bahkan sangat berpotensi merugikan Negara.

Dalam RDPU di Komisi V turut diundang pula LSM Panrita Institute yang selama ini konsen melakukan pendampingan masyarakat di sekitar lokasi pembangunan bendungan.

“Berdasarkan data yang kami himpun, warga yang belum menerima ganti rugi hingga saat ini masih ada sekitar 78 orang, dengan jumlah titik lahan mencapai 138 titik. Artinya, pembebasan lahan bendungan belum tuntas hingga saat ini,” terang Ahmad Fai, Koordinator Panrita Institute.

Selain itu, Ahmad berharap pemerintah juga menyiapkan lahan khusus untuk relokasi masyarakat yang terkena dampak pembangunan bendungan.

Sekretaris Panrita Institute, Rudi Salam mencatat sejumlah kesimpulan dalam RDPU bersama Komisi V DPR RI tersebut.

Pertama, masyarakat yang terkena dampak pembangunan bendungan mendukung pembangunan bendungan tersebut.

Kedua, masih ada masyarakat yang belum mendapat ganti rugi secara transparan.

Ketiga, jika terdapat indikasi pelanggaran hukum, akan diselesaikan secara hukum. Keempat, daftar harga dari tim penilai (tim appraisal) harus dikeluarkan secara resmi sesuai aturan yang berlaku.

“Pihak Pemkab Gowa dan Balai Besar Pompengan juga diminta untuk turun tangan menyelesaikan persoalan dengan baik tanpa merugikan masyarakat setempat,” tutup Mahasiswa Pascasarjana Universitas Hasanuddin ini. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved