BREAKING NEWS MAKASSAR
BREAKING NEWS: Korupsi, Guru Besar UNM Prof Mulyadi Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Prof Mulyadi ditetapkan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung laboratorium Fakultas Teknik UNM
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis dua tahun delapan bulan penjara terhadap guru besar Universitas Negeri Makassar (UNM) , Prof Mulyadi.
Vonis itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan yang dipimpin langsung Rianto Adam Ponto yang didampingi dua hakim anggota lainya Abd Razak dan Cenning Budiana, Selasa (05/12/2017) malam.
"Mengadili perbuatan terbukti bersalah melakukan tindak pidana bersama sama, menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan delapan bulan penjara,"kata Hakim dihadapan terdakwa.
Selain pidana penjara, Prof Mulyadi juga dikenakan denda Rp 50 juta. Bilamana tidak mampu membayar denda, maka diganti satu bulan kurungan. Hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. JPU sebelumnya menuntut pidana 4 tahun penjara denda Rp 50 juta, subsidaer 6 bulan kurungan.
Prof Mulyadi ditetapkan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung laboratorium Fakultas Teknik UNM. (*)