Usut Proyek Underpass, Penyidik Kejati Periksa Camat Tamalanrea dan Lurah Sudiang
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar bahwa keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi atas kasus tersebut.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ardy Muchlis
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan kembali memeriksa Camat Tamalanrea, Kaharuddin Bakti dan Kepala Kelurahan Sudiang, Udin, Senin (04/12/2017).
Mereka diperiksa sehubungan dengan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek pembangunan underpass simpang lima Jl Perintis Kemerdekaan-Mandai, Kabupaten Maros yang tengah diselidiki Kejaksaan.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar bahwa keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi atas kasus tersebut.
"Benar Camat Tamalanrea dan Lurah Sudiang diperiksa hari ini," sebutnya.
Pemeriksaan kedua saksi itu berlangsung secara tertutup di ruang penyidik Kejaksaan. Mereka dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik.
Beberapa pekan sebelumnya, penyidik Kejati juga telah memeriksan sejumlah tim panitia sembilan yang diduga mengetahui dan terlibat dalam proyek itu..
Sekedar diketahui Kejati menyelidiki proyek pembangunan Underpas karena diduga ada indikasi salah bayar Rp 3 miliar dalam proyek pembebasan lahan tersebut.
Proyek ini merupakan proyek yang menggunakan dana APBN dari Kementrian Pekerjaan Umum (PU) , melalui Balai Jalan Metropolitan Makassar (BJMM) sebesar Rp10 Miliar. (San)