Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dana APBD Sulbar Diduga Mengalir ke Sejumlah Perusahaan Media

Menurut Salahuddin bahwa ada puluhan pihak media yang bakal dipanggil untuk dimintai keteranganya terkait kasus itu.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana

Laporan wartawan Timur Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan dan Barat terus menelusuri aliran dana kasus dugaan penyimpangan APBD Sulbar yang menyeret empat unsur pimpinan DPRD Sulbar.

Dana sebesar Rp 360 miliar yang dikucurkan pada tahun anggaran 2016 ini, diduga mengalir ke sejumlah pihak hingga menimbulkan kerugian negara.

"Setelah memeriksa rekanan, hari ini ada beberapa pihak media di Sulbar dipanggil oleh penyidik terkait aliran dana APBD tersebut," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin.

Menurut Salahuddin bahwa ada puluhan pihak media yang bakal dipanggil untuk dimintai keteranganya terkait kasus itu. Hanya saja Salahuddin belum membeberkan nama nama dan dari media mana saja.

"Dalam pekan ini totalnya ada puluhan media diperiksa, " paparnya.

Pemeriksaan para pihak media ini digelar di lantai V Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati secara tertutup. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Adapun empat unsur pimpinan DPRD Sulbar yang telah ditetapkan tersangka adalah Andi Mappangara (AM) selaku ketua DPRD Sulbar, Hamzah Hapati Hasan selaku Wakil Ketua DPRD Sulbar dan Harum selaku Wakil Ketua DPRD Sulbar dan Munandar Wijaya.

Mereka ditetapkan tersangka karena diduga bertanggungjawab terhadap sejumlah dugaan penyimpangan dalam proses penyusunan dan pelaksanaan APBD Sulbar tahun anggaran 2016.

Para tersangka dalam kedudukan sebagai unsur pimpinan DPRD dinilai menyempakati besaran nilai pokok pikirab dengan nilai total anggaran Rp 360 Miliar untuk dibagi bagi kepada pimpinan maupun anggota sebanyak 45 orang.

Lalu dana itu terealisasi pada tahun 2016 sebesar Rp 80 miliar untuk kegiatan di PU/PR, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Sekwan serta sisanya tersebar diberbagai SKPD lain di Sulbar dan Kabupaten.

Sementara ada anggaran terealisasi tahun 2017. Sehingga para tersangka secara sengaja dan melawan hukum memasukan pokok pokok pikiran seolah olah sebagai aspirasi masyarakat dalam APBD 2016 tanpa melalui prosedur.

Sebagaimana dalam Permendagri nomor 52 tahun 2016 tentang pedoman anggaran pendapatan belanja negara daerah.

Modus oknum dewan ini adalah anggaran tersebut dibahas dan disahkan kpada hari yang sama tanpa melalui pembahasan sebelumnya baik dalam komisi maupun rapat badan anggaran dan paripurna.

Tersangka juga disebutkan melakukan perbuatan dengan cara meminjam perusahaan, dan menggunakan milik orang lain sebagai penghubung. Misalnya, tim sukses, keluarga/kerabat dan orang kepercayaan.

Selain itu, Dana kegiatannya digunakan tidak sesuai peruntukannya, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi dan fee proyek.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved