Baru Dua Sarang Walet di Soppeng Kantongi IMB
Sejumlah bangunan sarang walet di Soppeng belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Penulis: Sudirman | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, SOPPENG - Sejumlah bangunan sarang walet di Soppeng belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kabid tata ruang Dinas PU Ashar Imran mengatakan, baru dua bangunan saran walet di Soppeng, yang telah mengantongi IMB.
Saat ini, dinas PU Soppeng mulai melakukan pendataan sarang burung walet, yang ada diseluruh kecamatan di Soppeng.
"Dari dua sarang walet yang memiliki IMB, salah satunya berada di Kecamatan Citta," tambah Ashar.
Kedepannya, seluruh bangunan sarat walet di Soppeng, harus mengantongi IMB saat akan membangun.